Sidang Ke-21 Kasus Kekerasan Seksual, JPU Tuntut Bos SMA SPI Kota Batu 15 Tahun Penjara

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos SMA SPI. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito yang juga sebagai kajari Kota Batu mengungkapkan bacaan tuntutan kepada bos SMA SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (27/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Sidang ke-21 agenda pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, bos SMA SPI Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/07/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

“Pembacaan dakwaan sudah berlangsung terhadap terdakwa. Tim JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito.

Dia mengatakan terdakwa bisa dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara jika tak bisa membayar denda. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana restitusi kepada korban senilai Rp44 juta.

Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa JEP, bos SMA SPI Kota Batu, Rabu (27/07/2022).(Foto: Kejari Kota Batu)

Menurut dia, tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia mengatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan aksi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

“Ya, (unsurnya) bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Agus yang juga menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu itu.

Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap bos SMA SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (27/07/2022). (Foto: Kejari Kota Batu)

Sebagai informasi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Herlina Rayes tersebut dilakukan secara tertutup. Bos SMA SPI Kota Batu sebagai terdakwa hadir secara online. Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hotma Sitompul hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang itu juga tampak hadir Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mengawal mulai sekitar pukul 09.30-13.00 WIB dari luar Ruang Sidang Cakra.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...