• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos SMA SPI. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito yang juga sebagai kajari Kota Batu mengungkapkan bacaan tuntutan kepada bos SMA SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (27/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sidang Ke-21 Kasus Kekerasan Seksual, JPU Tuntut Bos SMA SPI Kota Batu 15 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang ke-21 agenda pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, bos SMA SPI Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/07/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

“Pembacaan dakwaan sudah berlangsung terhadap terdakwa. Tim JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Dia mengatakan terdakwa bisa dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara jika tak bisa membayar denda. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana restitusi kepada korban senilai Rp44 juta.

Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa JEP, bos SMA SPI Kota Batu, Rabu (27/07/2022).(Foto: Kejari Kota Batu)

Menurut dia, tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia mengatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan aksi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

“Ya, (unsurnya) bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Agus yang juga menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu itu.

Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap bos SMA SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (27/07/2022). (Foto: Kejari Kota Batu)

Sebagai informasi, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Herlina Rayes tersebut dilakukan secara tertutup. Bos SMA SPI Kota Batu sebagai terdakwa hadir secara online. Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hotma Sitompul hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang itu juga tampak hadir Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mengawal mulai sekitar pukul 09.30-13.00 WIB dari luar Ruang Sidang Cakra.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita terbaru SMA SPIBos SMA SPIBos SMA SPI Kota BatuJPU kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota BatuKota Malang hari iniPencabulan SMA SPI Kota BatuPersidangan ke-21 bos SMA SPI Kota BatuPN MalangSidang Ke-21 Bos SMA SPI Kota BatuSidang Kekerasan Seksual SMA SPIUpdate kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Komplotan maling motor curi motor perangkat desa di Kantor Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Komplotan Maling Gondol Motor Perangkat Desa Sambirejo Rejoso Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID