15 Tahun Penjara untuk Predator Seksual, Komnas PA Sebut Hadiah untuk Korban

Herlianto A

News

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M Sholeh/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, dengan 15 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual yang diperbuatnya. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada persidangan ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Atas tuntutan ini, ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, ini adalah hadiah untuk para korban redator seksual.

“Tuntutan 15 tahun penjara ini adalah hadiah untuk anak anak Indonesia, khususnya korban kejahatan predator seksual,” kata Arist Merdeka Sirait.

Tuntutan JPU, menurut Arist, sudah sesuai dengan dakwaan awal. Tetapi dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.

Walaupun masih perlu pembuktian lebih lanjut, dia meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.

“Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan,” ucapnya.

“Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.

“JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” tandasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...