• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan usai JPU membacakan tuntutan terhadap Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M Sholeh/Tugu Jatim)

15 Tahun Penjara untuk Predator Seksual, Komnas PA Sebut Hadiah untuk Korban

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, dengan 15 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual yang diperbuatnya. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada persidangan ke-21 di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Atas tuntutan ini, ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, ini adalah hadiah untuk para korban redator seksual.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Tuntutan 15 tahun penjara ini adalah hadiah untuk anak anak Indonesia, khususnya korban kejahatan predator seksual,” kata Arist Merdeka Sirait.

Tuntutan JPU, menurut Arist, sudah sesuai dengan dakwaan awal. Tetapi dia juga menyebut masih harus menanti akhir pembuktian kasus ini, yakni putusan majelis hakim.

Walaupun masih perlu pembuktian lebih lanjut, dia meyakini bahwa tuntutan JPU telah menunjukkan adanya aksi kekerasan seksual tersebut. Bahkan menurutnya, tuduhan adanya rekayasa kekerasan seksual telah terbantah dengan adanya tuntutan 15 tahun penjara ini.

“Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan,” ucapnya.

“Ini menunjukkan bahwa keadilan patut ditegakkan. Ini bukan konsirasi bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum. Jaksa tentu tak mengaitkan pada tuduhan (rekayasa kekerasan seksual) itu,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa sama sekali tak ada pihak dibalik kasus ini untuk mengambil alih SMA SPI Kota Batu atau bahkan menggulingkan JEP karena persaingan bisnis.

“JPU telah membuktikan bahwa tidak ada konspirasi ada orang yang membiayai dan menciptakan atau merekayasa kasus kejahatan seksual itu,” tandasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumJEPKomnas PApelecehan seksualPredator SeksualSMA SPI Kota BatuUpdate Kekekerasan Seksual Kota Batu
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan.

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut Hukuman Belasan Tahun Penjara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID