• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan.

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Tidak Ikut Rencanakan Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan, Terdakwa Siswo Hadi Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tuntutan hukuman belasan tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan terhadap dua terdakwa pembunuhan Toko Tembakau Lami mendapat tanggapan serius dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU, utamanya terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Siswo Hadi.

You might also like

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM
Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

05/06/2026 7:01 PM

Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kota Pasuruan Selasa (26/07/2022) sore, terdakwa Siswo Hadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Siswo dianggap ikut serta membantu perencanaan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Hukuman ini hanya selisih 3 tahun dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Fadila Rokhman selaku eksekutor pembunuhan.

Padahal, kuasa hukum menilai terdakwa Siswo Hadi tidak tahu menahu terkait rencana pembunuhan. Siswo hanya ketiban sial karena diajak mengantarkan terdakwa Fadhila untuk membunuh Fatkhurrozy di depan Toko Tembakau Lami.

“Peran terdakwa Siswo cuma ojek dan tidak tahu apa-apa,” ucap Fandi.

Selain itu, Fandi menilai jika tuntutan JPU tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Siswo dianggap tidak mempertimbangkan asas keadilan.

“Jelas sekali kami keberatan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum dua terdakwa ini manyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim yang sempat mempertanyakan perkembangan penetapan tunangan korban, Putri Nabilatul Kasiati sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu.

Fandy meminta pihak JPU segera melakukan tindak lanjut terhadap penetapan PN Kota Pasuruan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Nabilatul Kasiati alias Bella.

“Dari PN sudah memberi penetapan Bella sebagai tersangka dan menyuruh menahan, namun JPU hingga saat ini tidak ada kabar, “pungkasnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Info Kriminal PasuruanKasus pembunuhanKota PasuruanPembunuhan Toko Tembakau Lami
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Next Post
Kepala PMD Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke stan Diskominfo-SP Tuban dan mencoba mesin APMD.

Kunjungi Stan Tuban di Jatim Kominfo Festival, Kepala PMD Jombang Ingin Terapkan APMD di Dinasnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID