• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Parpol. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kantor KPU Tuban di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Tak Hanya Warga Sipil Tuban, Nama Penyelenggara Pemilu Juga Dicatut Jadi Anggota Parpol

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kasus asal catut nama warga sipil dalam keanggotaan partai politik (parpol) ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sulamul Hadi mengatakan hal itu mungkin sudah menjadi praktik lama yang dilakukan parpol.

Pria yang akrab disapa Gus Hadi ini mengatakan, kebiasaan parpol yang asal comot nama para anggotanya.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Terkadang tidak hanya orang sipil saja yang tercatut. Kadang kala dari ASN, TNI, maupun Polri bisa pula terjadi,” ungkap Gus Hadi saat dihubungi lewat saluran telepon pada Jumat (05/08/2022).

Putra Ketua MUI Jawa Timur ini menambahkan, jika hal tersebut terjadi, Gus Hadi mengisyaratkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPU atau mengisi form aduan masyarakat. Nantinya itu menjadi dasar dari KPU untuk men-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat.

Pria yang juga pernah menjadi aktivis PMII Tuban itu menjelaskan, sebenarnya KPU telah melakukan deteksi secara dini dengan memberikan pelayanan cek keanggotaan parpol melalui website yang sewaktu-waktu bisa dicek selama tahapan itu berlangsung.

“Menjadi hak masyarakat (terdaftat di SIPOL, red) untuk menolak atau menerimanya,” terangnya.

Parpol. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Website KPU soal layanan cek keanggotaan parpol. (Foto: Tangkapan layar)

Apakah hal ini bisa dikatakan pelanggaran? Gus Hadi menjawab untuk tahapan saat ini masih dalam perbaikan. Meski sebenarnya yang dilakukan parpol itu perbuatan salah, tapi masih ada upaya perbaikan.

“Terkecuali setelah ada aduan masyarakat. Proses masyarakat telah mengajukan keberatan, kok masih dicantumkan. Maka ini masuk ke ranah Bawaslu untuk diproses, apakah ini kesalahan murni atau tidak sengaja,” terangnya.

Untuk diketahui, tidak hanya warga sipil saja yang tercatut menjadi anggota parpol, KPU RI menemukan 98 anggota KPU daerah yang tercatut namanya.

Dilansir dari berbagai sumber, anggota KPU RI Idham Kholik menyebutkan, 98 penyelenggara pemilu daerah telah menyampaikan pengaduan bahwa nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan parpol yang ada di dalam aplikasi SIPOL. Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik.

Sebanyak 98 orang KPU daerah itu tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat di Tuban tercatut namanya sebagai anggota parpol. Mereka merasa keberatan karena belum pernah memberikan KTP kepada pengurus parpol.

Menindaklanjuti itu, Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan menyampaikan, jika ternyata ada masyarakat yang merasa bukan anggota parpol dan datanya ditemukan di SIPOL, maka bisa dilaporkan via online ke link https://helpdesk.kpu.go.id/.

Masyarakat bisa mengisi keberatan itu dengan mengisi form tanggapan masyarakat dan bukti pendukung lainnya.

“Agar KPU nanti menindaklanjuti saat verifikasi administrasi dan dikonfirmasi ke parpol yang terkait,” terangnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anggota parpol di TubanKabupaten Tuban hari iniKasus pencatutan nama anggota parpolparpolparpol. partai politikPengurus parpolPenyelenggara pemilu dicatut jadi anggota parpolTuban hari iniWarga Tuban dicatut jadi anggota parpol
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Potret foto bersama antara Tugu Media Group, Emina, Wardah dan Paragon.

Tugu Media Group Sharing Bareng Emina dan Wardah, Seru Banget!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID