TUBAN, Tugujatim.id – Kasus asal catut nama warga sipil dalam keanggotaan partai politik (parpol) ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sulamul Hadi mengatakan hal itu mungkin sudah menjadi praktik lama yang dilakukan parpol.
Pria yang akrab disapa Gus Hadi ini mengatakan, kebiasaan parpol yang asal comot nama para anggotanya.
“Terkadang tidak hanya orang sipil saja yang tercatut. Kadang kala dari ASN, TNI, maupun Polri bisa pula terjadi,” ungkap Gus Hadi saat dihubungi lewat saluran telepon pada Jumat (05/08/2022).
Putra Ketua MUI Jawa Timur ini menambahkan, jika hal tersebut terjadi, Gus Hadi mengisyaratkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPU atau mengisi form aduan masyarakat. Nantinya itu menjadi dasar dari KPU untuk men-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat.
Pria yang juga pernah menjadi aktivis PMII Tuban itu menjelaskan, sebenarnya KPU telah melakukan deteksi secara dini dengan memberikan pelayanan cek keanggotaan parpol melalui website yang sewaktu-waktu bisa dicek selama tahapan itu berlangsung.
“Menjadi hak masyarakat (terdaftat di SIPOL, red) untuk menolak atau menerimanya,” terangnya.
Apakah hal ini bisa dikatakan pelanggaran? Gus Hadi menjawab untuk tahapan saat ini masih dalam perbaikan. Meski sebenarnya yang dilakukan parpol itu perbuatan salah, tapi masih ada upaya perbaikan.
“Terkecuali setelah ada aduan masyarakat. Proses masyarakat telah mengajukan keberatan, kok masih dicantumkan. Maka ini masuk ke ranah Bawaslu untuk diproses, apakah ini kesalahan murni atau tidak sengaja,” terangnya.
Untuk diketahui, tidak hanya warga sipil saja yang tercatut menjadi anggota parpol, KPU RI menemukan 98 anggota KPU daerah yang tercatut namanya.
Dilansir dari berbagai sumber, anggota KPU RI Idham Kholik menyebutkan, 98 penyelenggara pemilu daerah telah menyampaikan pengaduan bahwa nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan parpol yang ada di dalam aplikasi SIPOL. Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik.
Sebanyak 98 orang KPU daerah itu tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat di Tuban tercatut namanya sebagai anggota parpol. Mereka merasa keberatan karena belum pernah memberikan KTP kepada pengurus parpol.
Menindaklanjuti itu, Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan menyampaikan, jika ternyata ada masyarakat yang merasa bukan anggota parpol dan datanya ditemukan di SIPOL, maka bisa dilaporkan via online ke link https://helpdesk.kpu.go.id/.
Masyarakat bisa mengisi keberatan itu dengan mengisi form tanggapan masyarakat dan bukti pendukung lainnya.
“Agar KPU nanti menindaklanjuti saat verifikasi administrasi dan dikonfirmasi ke parpol yang terkait,” terangnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim