• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penjual kelapa berinisial A (23) (kiri) dan petani berinisial FRZ (25) (kanan) ditangkap atas kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Penjual kelapa berinisial A (23) (kiri) dan petani berinisial FRZ (25) (kanan) ditangkap atas kasus peredaran obat keras tanpa izin. (Foto: Dokumen/Polres Pasuruan Kota)

Penjual Kelapa dan Petani di Pasuruan Ditangkap setelah Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Edarkan ribuan pil Trihexiphenidyl tanpa izin, seorang penjual kelapa dan petani ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Pedagang kelapa berinisial A (32) ini ditangkap di rumahnya di Desa Rebalas Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.  Sementara petani berinisial FRZ (25), dibekuk di Desa Bulu Kandang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba selama satu pekan terakhir, kami mengamankan dua orang yang terlibat peredaran obat keras ilegal,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (13/08/2022).

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku suda menggeluti bisnis haram peredaran obat keras tanpa izin ini selama satu tahun terakhir.  Karena tuntutan ekonomi, mereka nekat menjual obat pil Trihexiphenidyl. Dengan dalih menambah penghasilannya sebagai penjual kelapa dan petani.

“Modus yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan barang haramnya dengan cara tranfer dahulu baru janjian bertemu secara langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil Trihexiphenidyl sebanyak 2697 butir.
Selain itu, petugas menyita uang senilai Rp370.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua hp milik pelaku.  Nanang menyatakan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar yang memasok obat keras secara ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu pada tersangka,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kabupaten PasuruannarkobaObat kerasPenjual Kelapapetani
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal.

Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal yang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID