• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penjual kelapa berinisial A (23) (kiri) dan petani berinisial FRZ (25) (kanan) ditangkap atas kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Penjual kelapa berinisial A (23) (kiri) dan petani berinisial FRZ (25) (kanan) ditangkap atas kasus peredaran obat keras tanpa izin. (Foto: Dokumen/Polres Pasuruan Kota)

Penjual Kelapa dan Petani di Pasuruan Ditangkap setelah Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Edarkan ribuan pil Trihexiphenidyl tanpa izin, seorang penjual kelapa dan petani ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Pedagang kelapa berinisial A (32) ini ditangkap di rumahnya di Desa Rebalas Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.  Sementara petani berinisial FRZ (25), dibekuk di Desa Bulu Kandang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

“Hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba selama satu pekan terakhir, kami mengamankan dua orang yang terlibat peredaran obat keras ilegal,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (13/08/2022).

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku suda menggeluti bisnis haram peredaran obat keras tanpa izin ini selama satu tahun terakhir.  Karena tuntutan ekonomi, mereka nekat menjual obat pil Trihexiphenidyl. Dengan dalih menambah penghasilannya sebagai penjual kelapa dan petani.

“Modus yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan barang haramnya dengan cara tranfer dahulu baru janjian bertemu secara langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil Trihexiphenidyl sebanyak 2697 butir.
Selain itu, petugas menyita uang senilai Rp370.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua hp milik pelaku.  Nanang menyatakan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar yang memasok obat keras secara ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu pada tersangka,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kabupaten PasuruannarkobaObat kerasPenjual Kelapapetani
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal.

Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal yang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID