TUBAN, Tugujatim.id – Kasus PHK massal yang dialami buruh PT IKSG, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Tuban akan meminta tenaga mediator dari provinsi untuk mencari solusinya. Permintaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti konflik antara buruh dan manajemen PT IKSG Tuban.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo menuturkan, dinasnya belum memiliki tenaga tersebut dalam memediasi persoalan sengketa kasus PHK massal di PT IKSG. Jadi, langkah mengundang tenaga bersertifikasi dalam bidangnya sangatlah penting.
“Secepatnya kami akan mengundang atau meminta tenaga mediator dari provinsi atau mediator yang berkompeten atau bersertifikasi maupun ber-SK kementerian sesuai regulasi yang ada,” ujar Sugeng, sapaan akrabnya.

Mantan Camat Kerek, Tuban, ini menambahkan, rencananya surat permintaan tenaga mediator dikirim dalam minggu ini, tapi tergantung yang bersangkutan kapan bisanya.
“Belum ada keputusan dari kami, saya tidak bisa memutuskan karena sudah ada surat PHK-nya,” ucapnya.
Terkait kedatangan 500-an serikat buruh pada Senin sore (15/08/2022) untuk klarifikasi. Bukan mediasi karena tidak ada titik temu antar kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa 500 buruh menolak PHK massal di Kantor PT IKSG Tuban, diwarnai kericuhan. Massa buruh yang emosi, menerobos masuk gerbang besi pabrik secara paksa untuk menemui manajemen perusahaan.
Akibatnya, massa terlibat saling dorong dengan aparat keamanan yang mencoba menghalau. Demo ini dilakukan para buruh untuk memprotes PHK massal secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim