• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi aksi pemerkosaan anak usia 8 tahun oleh pamannya di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: pexels

Paman Pemerkosa Anak 8 Tahun di Pasuruan Akui Perbuatan Bejatnya Usai Diringkus Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Baru saja dilaporkan, sosok paman yang memperkosa anak usia 8 tahun di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan langsung ditangkap polisi. Rhomli (48), paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial R (8), kini merasakan dinginnya jeruji besi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo, mengungkapkan tersangka langsung ditangkap berselang beberapa jam setelah ibu korban melapor pada Selasa (17/08/2022) malam. Petugas dengan mudah menangkap Rhomli (48) di rumahnya yang masih satu desa dengan keluarga korban.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Tidak sampai 24 jam, tepatnya sekitar jam 10 malam tersangka kita amankan,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Kamis (18/08/2022).

Ketika ditangkap, pria paruh baya ini pun tidak bisa mengelak. Dihadapan petugas, Rhomli (48) langsung mengakui segala perbuatan bejatnya. Di mana saat kejadian, tersangka tidak kuat menahan nafsu ketika diminta keponakannya menggosokkan minyak tanah ke kaki hingga paha korban yang kala itu merasa gatal.

“Tersangka mengakui kalau sudah menyetubuhi keponakannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya Rhomli (48) kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, subsider pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anak Usia 8 TahunKabupaten PasuruanKecamatan Lumbang PasuruanPaman PemerkosaPencabulan Anak 8 Tahun
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Salah satu sesi ‘Lead the Talk’ yang menghadirkan Kepala Adat Rimba, Bepak Pengusai dan CEO Pemimpin.id, Dharmaji Suradika.

Lead The Fest 2022 Rampung, Pemimpin.id Bekali Puluhan Ribu Pemimpin Muda Skill Kepemimpinan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID