PASURUAN, Tugujatim.id – Baru saja dilaporkan, sosok paman yang memperkosa anak usia 8 tahun di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan langsung ditangkap polisi. Rhomli (48), paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial R (8), kini merasakan dinginnya jeruji besi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo, mengungkapkan tersangka langsung ditangkap berselang beberapa jam setelah ibu korban melapor pada Selasa (17/08/2022) malam. Petugas dengan mudah menangkap Rhomli (48) di rumahnya yang masih satu desa dengan keluarga korban.
“Tidak sampai 24 jam, tepatnya sekitar jam 10 malam tersangka kita amankan,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Kamis (18/08/2022).
Ketika ditangkap, pria paruh baya ini pun tidak bisa mengelak. Dihadapan petugas, Rhomli (48) langsung mengakui segala perbuatan bejatnya. Di mana saat kejadian, tersangka tidak kuat menahan nafsu ketika diminta keponakannya menggosokkan minyak tanah ke kaki hingga paha korban yang kala itu merasa gatal.
“Tersangka mengakui kalau sudah menyetubuhi keponakannya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya Rhomli (48) kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, subsider pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim







