• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas gabungan di Kabupaten Tuban melakukan operasi yustisi untuk memeriksa pemilik warung makan, kafe, dan tempat keramaian yang melanggar aturan prokes saat PPKM tahap kedua. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (Foto: Humas Pemkab Tuban/Tugu Jatim)

Petugas gabungan di Kabupaten Tuban melakukan operasi yustisi untuk memeriksa pemilik warung makan, kafe, dan tempat keramaian yang melanggar aturan prokes saat PPKM tahap kedua. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (Foto: Humas Pemkab Tuban/Tugu Jatim)

Tak Patuhi Prokes selama PPKM, Pemilik Usaha di Tuban Bisa Disanksi hingga Rp 50 Juta

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kini Kabupaten Tuban semakin memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan setelah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tahap kedua.

Sesuai dengan Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020, menyebutkan bagi pelanggar prokes dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan kena sanksi denda maksimal Rp 300 ribu. Sedangkan sanksi bagi pemilik usaha bakal bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Petugas gabungan mengimbau kepada pengunjung kafe untuk mematuhi prokes saat operasi yustisi. (Foto: Humas Pemkab Tuban/Tugu Jatim)
Petugas gabungan mengimbau kepada pengunjung kafe untuk mematuhi prokes saat operasi yustisi. (Foto: Humas Pemkab Tuban/Tugu Jatim)

Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’Ini berlaku untuk semua sektor usaha,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban Heri Muharwanto kepada awak media Senin (01/02/2021).

Heri menambahkan, pelanggaran terjadi karena kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan prokes.

Jika pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Seperti halnya yang terjadi beberapa hari terakhir, Tatak, pemilik warung kopi “Wrong Way” yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melakukan perlawanan kepada petugas operasi yustisi. Dia tidak terima saat terjaring operasi dan melanggar aturan. Kini Tatak tengah dilaporkan pihak Satpol PP Tuban ke kepolisian.

“Pemilik warung sudah kami laporkan terkait kasus penyerangan petugas,” ungkap Heri.

Dia menjelaskan, tadi pagi pihak satpol PP telah membuat laporan ke Polres Tuban. Di mana laporan tersebut ditujukan kepada pemilik warung karena telah melakukan penyerangan kepada Satgas Covid-19 Tuban ketika menggelar operasi yustisi dengan sasaran penerapan protokol kesehatan di sejumlah warung.

“Kami berharap kejadian itu tidak terulang lagi dan semua pemilik warung mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Heri.

Pihak Polres Tuban telah membenarkan adanya laporan tersebut. Termasuk, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena pemilik warung berani menyerang Satgas Covid-19 saat menjalankan tugasnya.

“Sudah dilaporkan,” terang Wakapolres Tuban Kompol Andi Yudha Pranata. (Mochammad Rochim/ln)

 

 

Tags: denda protokolKabupaten TubanPPKM tahap keduaprokesprotokol kesehatan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Kampung Warna Jodipan (KWJ), salah satu kampung tematik di Malang. (Foto: Ben/Tugu Malang/Tugu Jatim)

39 Event Wisata Kampung Tematik di Malang Digagas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID