Tugujatim.id – Aturan perjalanan dalam negeri yang baru menggunakan moda transportasi darat pribadi maupun umum melalui jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara telah berlaku mulai Senin (29/08/2022). Dalam melakukan perjalanan, ketentuan membolehkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk tidak melakukan tes PCR ataupun antigen.
Aturan perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Aturan ini mulai aktif berlaku per tanggal dikeluarkannya surat, yaitu Kamis, (25/08/2022) lalu.
Meski tidak wajib melakukan tes PCR dan antigen, tetap ada persyaratan yang wajib dipenuhi PPDN berusia 18 tahun ke atas. Yaitu, wajib disuntik vaksin dosis ketiga atau booster. Lalu, bagaimana persyaratan untuk PPDN berusia di bawah 17 tahun? Bagaimana pula dengan persyaratan bagi warga negara asing (WNA)?
Aturan Perjalanan dalam Negeri bagi PPDN per Senin (29/08/2022):
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c)PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinas; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.