SURABAYA, Tugujatim.id – Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) menolak PT Batara Indonesia atas kepemilikan tanah dan fungsinya di Jalan Wr Supratman Surabaya. Puluhan orang dari Madas berkumpul di depan tanah yang disengketakan tersebut, pada Selasa (30/8/2022).
Puluhan anggota Polisi dari Polsek Tegalsari dibantu anggota TNI yang tiba di lokasi berjaga di depan tanah itu.
Perwakilan PT Batara Indonesia, Nanang Hanani Wijaya mengatakan bahwa dirinya datang bersama beberapa staf dari PT Batara Indonesia untuk melakukan pemanfaatan tanah.
“Kami datang ke sini untuk melakukan pemanfaatan tanah. Tanah inikan punya negara, punya PT Batara Indonesia 100 persen. Mereka datang meminta kompensasi untuk tanah tersebut. Kami tidak berikan. Kami koordinasikan dengan kantor dulu,” jelasnya.

Nanang menjelaskan kronologis permasalahan dengan Madas yang berawal dari tahun 1991. Pihak Madas menyewa tanah milik PT Batara Indonesia untuk pemanfaatan penjualan sate, dari harga sewa sekitar Rp250 pada tahun 1991 hingga Rp1 juta per bulan pada tahun 2021.
“Kami sejak tahun 2000 sudah bekerja sama dengan pihak Madas. Sebelumnya pada tahun 1991, salah satu anggota Madas mengajukan penyewaan tanah kepada kami, sementara kami belum memanfaatkan tanah tersebut. Kami mempersilahkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat berdagang sate,” jelasnya.
“Berselang sekian lama, tanah inikan tanah BUMN, jadi kita sebagai BUMN harus memanfaatkan tanah tersebut. Akhirnya kita ketemu dengan penyewa yang harganya cocok jadi kami berikan agar dimanfaatkan secara optimal. Akhirnya kita dengan berat hati mengakhiri kerja sama dengan pihak Madas. Untuk penyewa sudah pindah dan sudah mendapatkan tempat berjualan. Tapi mereka (Madas) mengklaim kalau tanah tersebut sejak dulu yang nunggu dari Madas jadi mereka minta kompensasi,” imbuhnya.
Hal sama disampaikan Staf PT Batara Indonesia, Andika. Dia menyebutkan bahwa pihak penyewa (salah satu anggota Madas) sudah menyepakati kerja sama bahwa jika nantinya tanah tersebut dimanfaatkan secara penuh oleh PT Batara Indonesia , tidak ada kompensasi yang dikeluarkan.
“Mereka sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan kami bahwa jika nantinya tanah tersebut difungsikan oleh pihak PT Batara Indonesia, maka pihak PT tidak akan memberikan kompensasi kepada mereka, bahkan kami juga sudah ada buktinya dan kami bawa kepada mereka beserta tanda tangan di atas materai, tapi kenapa ada permasalahan seperti ini,” ucapnya.
Nanang menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti dan data tentang tanah tersebut. “Kami sudah mempunyai data dan bukti, sedangkan mereka tidak punya sama sekali data dan bukti tersebut,” imbuhnya.
Nanag berharap agar permasalahan ini bisa disegera diselesaikan dan tidak menimbulkan permasalahan lain. “Kami harap permasalahan ini cukup diselesaikan dengan musyawarah saja serta berakhir damai,” inginnya.
Sementara itu, Madas menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dijaga sejak tahun 1991 hingga kini. Maka dari itu, Madas meminta kompensasi kepada PT Batara Indonesia. “Kami meminta kompensasi atas selama ini tanah itu sudah kami jaga dan kami berusaha menjaga, tiba-tiba mereka datang ingin membuka pintu tanpa koordinasi dengan kami,” ucap Ketua Madas, Berlian Ismail Marzuki.
Berlian berharap adanya perhatian kepada Madas dan orang-orang yang menjaga tanah ini. “Tolong perhatiannya PT Batara Indonesia. Kami hampir mati menjaga tanah ini, buktikan kalo tanah ini benar milik PT Batara Indonesia,” pintanya.







