• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat pers conference di Ruang Satnarkoba Polres Malang pada Rabu (03/02/2021). (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat pers conference di Ruang Satnarkoba Polres Malang pada Rabu (03/02/2021). (Foto: Rap/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Montir di Malang Edarkan Narkoba ke Para Sopir, Sebut untuk Tambah Penghasilan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Era pandemi COVID-19 ini memang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan secara normal seperti saat sebelum adanya pandemi ini. Namun, alih-alih mendapatkan tambahan penghasilan, seorang montir asal Karangploso, Kabupaten Malang justru mencari tambahan penghasilan dengan menjual natkoba jenis sabu.

Pria tersebut bernama Panca Angga Satria (25), ia nekat menjual sabu di kalangan para sopir di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

“Sejak Kamis 21 Januari (2021) Satnarkoba Polres Malang melakukan upaya penangkapan pelaku pengedaran narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat pers conference di Ruang Satnarkoba Polres Malang pada Rabu (03/02/2021).

Satnarkoba Polres Malang sendiri mengaku sudah melakukan pemantauan pada tersangka selama 2 bulan.

“Kita melakukan pemantauan selama 2 bulan, dia sudah malang melintang melakukan pengedaran di Karangploso. Dan baru kemarin kita melakukan upaya tangkap tangan,” ungkapnya.

Saat upaya penangkapan, ditemukan sejumlah 5 gram narkoba jenis sabu yang siap edar.

“Dari penangkapan ini ditemukan kurang lebih 5 gram narkoba yang sudah dipecah-pecah per paket. Satu paketnya dihargai Rp 300 ribu, dan daerah pemasarannya di wilayah Karangploso. Oleh tersangka barang 5 gram ini dijual paling lama 3 Minggu sudah habis. Keuntungan tersangka kurang lebih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” ungkapnya.

Mendapat Barang dari Pengedar asal Kota Batu

Pelaku sendiri mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain asal Kota Batu bernama Pulet.

“Dari keterangan tersangka, barang ini didapatkan oleh seseorang bernama Pulet yang beralamat di Batu. Harga 5 gram ini dia dapat Rp 5,5 juta,” tuturnya.

“Dia mengambil barang dari atasnya itu menggunakan sistem ranjau, sedangkan di sendiri menjual langsung ke pelanggannya,” sambung Anton.

Untuk jaringan di Kota Batu sendiri, Satnarkoba Polres Malang masih akan terus melakukan pengembangan.

“Untuk jaringan atasnya, kita masih melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap mereka. Untuk atasnya ini jaringan Batu, sementara untuk penggunanya ini wilayah Karangploso,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku sendiri mendapatkan ancaman 5 tahun mendekam di hotel prodeo.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” tukasnya.

Sementara tersangka sendiri mengaku mulai mengenal barang haram ini sejak setahun yang lalu.

“Saya kenal barang-barang ini setahun yang lalu, awalnya diberi orang dulu,” ucapnya.

Tersangka sendiri menyuplai sabu dari Pulet dengan menggunakan sistem ranjau setelah menyetorkan sejumlah uang.

“Saya beli ke Pulet sistemnya ranjau, lalu uangnya saya transfer ke rekeningnya Pulet itu. Uangnya saya transfer dulu batu barangnya saya ambil,” jelasnya.

Selain menjual ke beberapa sopir pengangkut barang, ternyata pelaku juga memakai barang tersebut sendiri.

“Saya juga memakai barang itu, biasanya juga saya jual ke sopir-sopir,” ucapnya.

Alasan ekonomi, yang membuat pria yang juga berprofesi sebagai montir bengkel ini nekat menjual barang haram tersebut.

“Saya jual ini karena untuk kebutuhan ekonomi, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: berita jatimberita kriminal Malangberita malangberita Malang hari iniKabupaten MalangKriminalMalangnarkoba
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Babinsa dari Kodim 0819/Pasuruan saat melakukan penyemprotan disinfektan untuk tekan angka persebaran wabah COVID-19. (Foto: Dokumen)

Tekan Sebaran COVID-19, Babinsa Kodim 0819/Pasuruan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID