• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. (Foto:  Mahfud/Tugu Jatim)

2 ASN Pemkot Pasuruan Dipecat Tidak Terhormat setelah Terbukti Korupsi Aplikasi Diskominfotik

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terbukti terlibat kasus korupsi, dua ASN Pemerintah Kota Pasuruan dipecat secara tidak terhormat. Dua ASN tersebut adalah Fendy Krisdiyono, mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi yang sebelumnya menjabat pegawai Diskominfotik Kota Pasuruan.

Pemecatan dua aparatur pemerintahan itu dilakukan setelah mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan jika pemecatan ini menyusul putusan pengadilan terhadap keduanya yang sudah dinyatakan inkracht pada bulan April 2022 kemarin.

Meskipun begitu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN itu baru diterbitkan tertanggal Sabtu (03/08/2022) bulan lalu.

“Meski putusan sudah inkracht, Pemkot Pasuruan harus melewati sejumlah tahapan terlebih dulu,” ujar Supriyanto pada Rabu (07/09/2022).

Tahapan yang dimaksud adalah Pemkot Pasuruan harus mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut terlebuh dulu ke BKN. Kemudian masih harus menunggu hasil persetujuan BKN. Setelah dapat persetujuan BKN barulah pemerintah daerah bisa mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua pegawai tersebut.

“Mereka dikenakan PTDH karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dengan kata lain tindak pidana yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam putusan inkracht bulan April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan memvonis Fendy Krisdiyono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meindahlia mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Atas putusan tersebut jaksa sempat menempuh banding hingga kasasi. Di Pengadilan Tinggi Surabaya hasil putusan banding menguatkan putusan peradilan PN Pasuruan di tingkat pertama. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari jaksa.

Di sisi lain, satu orang terdakwa yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi yang sama yakni Sugeng Winarto bernasib lebih mujur. Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Sugeng Winarto.
Sehingga kini Sugeng kembali aktif menjadi ASN yang kini ditempatkan di Dinas Pertanian Kota Pasuruan.

Tags: ASNASN KorupsiASN Kota PasuruanASN Pasuruan DipecatPlt Kadiskominfotik Kota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Bupati Malang Sanusi.

Tahun 2023, Kabupaten Malang Target Zero Stunting

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID