• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. (Foto:  Mahfud/Tugu Jatim)

2 ASN Pemkot Pasuruan Dipecat Tidak Terhormat setelah Terbukti Korupsi Aplikasi Diskominfotik

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terbukti terlibat kasus korupsi, dua ASN Pemerintah Kota Pasuruan dipecat secara tidak terhormat. Dua ASN tersebut adalah Fendy Krisdiyono, mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi yang sebelumnya menjabat pegawai Diskominfotik Kota Pasuruan.

Pemecatan dua aparatur pemerintahan itu dilakukan setelah mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan jika pemecatan ini menyusul putusan pengadilan terhadap keduanya yang sudah dinyatakan inkracht pada bulan April 2022 kemarin.

Meskipun begitu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN itu baru diterbitkan tertanggal Sabtu (03/08/2022) bulan lalu.

“Meski putusan sudah inkracht, Pemkot Pasuruan harus melewati sejumlah tahapan terlebih dulu,” ujar Supriyanto pada Rabu (07/09/2022).

Tahapan yang dimaksud adalah Pemkot Pasuruan harus mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut terlebuh dulu ke BKN. Kemudian masih harus menunggu hasil persetujuan BKN. Setelah dapat persetujuan BKN barulah pemerintah daerah bisa mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua pegawai tersebut.

“Mereka dikenakan PTDH karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dengan kata lain tindak pidana yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam putusan inkracht bulan April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan memvonis Fendy Krisdiyono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meindahlia mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Atas putusan tersebut jaksa sempat menempuh banding hingga kasasi. Di Pengadilan Tinggi Surabaya hasil putusan banding menguatkan putusan peradilan PN Pasuruan di tingkat pertama. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari jaksa.

Di sisi lain, satu orang terdakwa yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi yang sama yakni Sugeng Winarto bernasib lebih mujur. Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Sugeng Winarto.
Sehingga kini Sugeng kembali aktif menjadi ASN yang kini ditempatkan di Dinas Pertanian Kota Pasuruan.

Tags: ASNASN KorupsiASN Kota PasuruanASN Pasuruan DipecatPlt Kadiskominfotik Kota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Bupati Malang Sanusi.

Tahun 2023, Kabupaten Malang Target Zero Stunting

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID