PASURUAN, Tugujatim.id – Terbukti terlibat kasus korupsi, dua ASN Pemerintah Kota Pasuruan dipecat secara tidak terhormat. Dua ASN tersebut adalah Fendy Krisdiyono, mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi yang sebelumnya menjabat pegawai Diskominfotik Kota Pasuruan.
Pemecatan dua aparatur pemerintahan itu dilakukan setelah mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan jika pemecatan ini menyusul putusan pengadilan terhadap keduanya yang sudah dinyatakan inkracht pada bulan April 2022 kemarin.
Meskipun begitu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN itu baru diterbitkan tertanggal Sabtu (03/08/2022) bulan lalu.
“Meski putusan sudah inkracht, Pemkot Pasuruan harus melewati sejumlah tahapan terlebih dulu,” ujar Supriyanto pada Rabu (07/09/2022).
Tahapan yang dimaksud adalah Pemkot Pasuruan harus mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut terlebuh dulu ke BKN. Kemudian masih harus menunggu hasil persetujuan BKN. Setelah dapat persetujuan BKN barulah pemerintah daerah bisa mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua pegawai tersebut.
“Mereka dikenakan PTDH karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dengan kata lain tindak pidana yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan inkracht bulan April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan memvonis Fendy Krisdiyono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meindahlia mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan tersebut jaksa sempat menempuh banding hingga kasasi. Di Pengadilan Tinggi Surabaya hasil putusan banding menguatkan putusan peradilan PN Pasuruan di tingkat pertama. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari jaksa.
Di sisi lain, satu orang terdakwa yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi yang sama yakni Sugeng Winarto bernasib lebih mujur. Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Sugeng Winarto.
Sehingga kini Sugeng kembali aktif menjadi ASN yang kini ditempatkan di Dinas Pertanian Kota Pasuruan.