• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono saat digelandang Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. (Foto:  Mahfud/Tugu Jatim)

2 ASN Pemkot Pasuruan Dipecat Tidak Terhormat setelah Terbukti Korupsi Aplikasi Diskominfotik

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terbukti terlibat kasus korupsi, dua ASN Pemerintah Kota Pasuruan dipecat secara tidak terhormat. Dua ASN tersebut adalah Fendy Krisdiyono, mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi yang sebelumnya menjabat pegawai Diskominfotik Kota Pasuruan.

Pemecatan dua aparatur pemerintahan itu dilakukan setelah mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan jika pemecatan ini menyusul putusan pengadilan terhadap keduanya yang sudah dinyatakan inkracht pada bulan April 2022 kemarin.

Meskipun begitu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN itu baru diterbitkan tertanggal Sabtu (03/08/2022) bulan lalu.

“Meski putusan sudah inkracht, Pemkot Pasuruan harus melewati sejumlah tahapan terlebih dulu,” ujar Supriyanto pada Rabu (07/09/2022).

Tahapan yang dimaksud adalah Pemkot Pasuruan harus mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut terlebuh dulu ke BKN. Kemudian masih harus menunggu hasil persetujuan BKN. Setelah dapat persetujuan BKN barulah pemerintah daerah bisa mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua pegawai tersebut.

“Mereka dikenakan PTDH karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dengan kata lain tindak pidana yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam putusan inkracht bulan April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan memvonis Fendy Krisdiyono dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meindahlia mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Atas putusan tersebut jaksa sempat menempuh banding hingga kasasi. Di Pengadilan Tinggi Surabaya hasil putusan banding menguatkan putusan peradilan PN Pasuruan di tingkat pertama. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari jaksa.

Di sisi lain, satu orang terdakwa yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi yang sama yakni Sugeng Winarto bernasib lebih mujur. Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Sugeng Winarto.
Sehingga kini Sugeng kembali aktif menjadi ASN yang kini ditempatkan di Dinas Pertanian Kota Pasuruan.

Tags: ASNASN KorupsiASN Kota PasuruanASN Pasuruan DipecatPlt Kadiskominfotik Kota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Bupati Malang Sanusi.

Tahun 2023, Kabupaten Malang Target Zero Stunting

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID