TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban rencananya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi yang dibongkar pada Minggu (18/09/2022) di Kecamatan Widang.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta mengatakan, ada beberapa berkas yang diperlukan untuk menuju tahap berikutnya. Salah satunya hasil laboratorium dari penimbunan BBM yang disita. Apakah BBM tersebut bersubsidi atau untuk industri.
“Ya, rencananya hari ini gelar perkaranya,” ucap Gananta pada Jumat (23/09/2022).
Also Read
Mantan Kanit Regindent Satlantas Polres Tuban ini menceritakan, awal mula kasus ini saat unit Resmob Reskrim Polres Tuban membuntuti dua orang masing-masing membawa sepeda motor membawa rengkek. Dia melanjutkan, kedua motor itu berhenti di sebuah rumah kosong.
“Setelah kami buntuti, ternyata di dalam rumah ada beberapa drum. Dugaannya BBM yang didapatkan di salah satu SPBU di Jalur Oantura masuk ke dalam drum-drum itu,” ucapnya.
Setidaknya ada enam drum besar, enam drum kecil. Total isian dalam wadah tersebut sekitar 1.440 liter. Kemudian barang bukti drum beserta satu unit diamankan untuk dibawa ke Mapolres Tuban.
“Rumah kosong di Minohorejo. Menurut pengakuan terduga pelaku akan dijual ke petani,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan 5 saksi yang didatangkan, termasuk pemilik gudang itu, modusnya membelikan untuk petani. Dugaan mengoordinasi surat rekomendasi dari desa untuk pembelian BBM bersubsidi bagi petani yang masing-masing satu petani 60 liter.
Berdasarkan hasil keterangan yang digali, keuntungan dalam sehari Rp500 ribu. Sehari mengambil dua kali. Kemudian memberdayakan dua kurir menggunakan sepeda motor masing-masing bawa dua drum dengan biaya sekali angkut Rp30 ribu. Bisa dikalikan dalam sehari bisa mengangkut 480 liter BBM.
“Statusnya masih dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.