PASURUAN, Tugujatim.id – JD (26) dan RK (24), petani asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap BNN Kabupaten Pasuruan, di Tol Gempol Pasuruan, pada Selasa (14/9/2022). Petugas mendapati ada 50 gram sabu disembunyikan di dalam jok mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1370 LI yang dikendarai tersangka.
Kepala BNN Kabupaetn Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan pada pertengahan bulan Juli 2022 kemarin. Petugas BNN Provinsi Jawa Timur memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dikirimkan lewat jalur darat dari Madura menuju Malang.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas memberhentikan mobil tersebut. Ketika digeledah, petugas mendapati narkotika jenis sabu disembunyikam di jok mobil seberat 50 gram,” ucap Erlang, pada Sabtu (01/09/2022).
Selain mengamankan 50 gram sabu, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit Mobil Suzuki Ertiga yang digunakan tersangka.
Kedua tersangka langsung digelandang ke BNN Kabupaten Pasuruan. Di hadapan penyidik, mereka mengaku nekat jadi kurir sabu karena tergiur upah yang diberikan oleh bandar. Meskipun dalam sekali mengirim paket tersangka hanya mendapat upah ratusan ribu rupiah. “Tiap kirim paket, tiap tersangka dapat upah Rp500ribu, ” ungkapnya.
JD (26) dan RK (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Dari hasil interogasi, BNN Kabupaten Pasuruan berhasil mengantongi dua identitas dari terduga bandar sabu di Pulau Madura. Diduga seorang bandar sabu juga merupakan pemilik dari mobil yang digunakan dua tersangka.
“Keduanya berinisial DF (masuk DPO) dan MS, pemilik mobil. Keduanya warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,” ungkapnya.







