TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban pada 2023 bakal menerima DBH Migas (Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas, red) sekitar Rp500 miliaran. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teguh Setyo Budi menyampaikan ada kenaikan signifikan pada tahun tersebut.
“Sesuai informasi dari Kemenkeu, alokasi DBH Migas 2023 untuk Kabupaten Tuban memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, di kisaran angka Rp500 miliar,” ujarnya.
Kenaikan itu menyusul terbitnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Di dalam UU tersebut mengatur pembagian tiga persen dari hasil migas tersebut untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (sebagaimana merujuk Pasal 117 poin c Undang-Undang tersebut).
Selanjutnya salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu untuk penyesuaian pada RAPBD 2023 akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Sedangkan mengenai tahapan penyaluran DBH Migas mempertimbangkan adanya ketentuan.
“Penyaluran/transfer DBH Migas juga tergantung lifting migas,” katanya.
Sedangkan untuk tahun ini, mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini belum menjawab berapa PAD yang didapatkan dalam DBH Migas.
Sementara itu, informasi yang diterima Tugu Jatim, untuk 2021 Bumi Wali menerima sekitar Rp31.768.063.000 dari dana bagi hasil ini. Sedangkan 2022 mendapatkan Rp20.347.534.700 atau hanya 72 persen dari target pemkab sebesar Rp28.117.231.000.








