MALANG, Tugujatim.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menerima laporan setidaknya ada empat Aremania telah dijemput polisi pasca tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka dimintai keterangan terkait video viral dan pembentangan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas”.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menjelaskan bahwa empat Aremania itu berasal dari Kecamatan Kasembon, Kepanjen, dan dua dari Pakis. Salah satu di antaranya sempat menjadi perbincangan lantaran dikabarkan hilang usai memviralkan video kekacauan di pintu maut Stadion Kanjuruhan.
“Jadi setelah video itu viral, dia langsung dijemput di tempat kerjanya di stasiun. Petugas yang jemput gak pakai seragam, dia mengira itu juga Aremania,” beber Andy, pada Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, Aremania itu kemudian diinterogasi di Polres Malang terkait video yang viral itu hingga pukul 19.00 WIB. Namun Aremania itu telah dipulangkan meski ponselnya masih ditahan.
Selain soal video viral, Andy juga membeberkan bahwa Aremania lainnya telah dijemput polisi saat memasang spanduk bertuliskan “Usut Tuntas”. “Jadi di Pakis ada juga yang pasang spanduk Usut Tuntas ditangkap. Katanya vandalisme, itu dipasang di pinggir-pinggir jalan. Dia ditangkap pas pasang,” ungkapnya.
Meski keempat Aremania itu tak sampai ditahan, Andy menilai apa yang dilakukan pihak kepolisian bisa memicu kegaduhan. Terlebih, saat ini Aremania tengah berduka. “Kalau polisi terus bergerak ke sana, tentu akan menimbulkan keresahan. Teman-teman Aremaniakan sedang berkabung, tak ada kegiatan selain doa bersama. Kalau polisi melakukan itu, tentu akan memperkeruh suasana,” tuturnya.
Dia juga menilai bahwa penjemputan empat Aremania itu bisa memunculkan sentimen bahwa pihak kepolisian tengah menebar ketakutan agar para saksi tak mengungkap kebenaran.
Kini, pihaknya tengah mengusahakan agar para Aremania tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Peristiwa inikan sudah masuk ke proses penyidikan, artinya saksi atas peristiwa pidana itu punya hak mendapat perlindungan LPSK,” jelasnya.
“Saya kira untuk polisi fokus saja sama apa yang menjadi kewajiban dia untuk memeriksa anggota-anggota, para perwira yang punya wewenang atau komando terkait tragedi ini,” tandasnya.







