MALANG, Tugujatim.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, pada Kamis (6/10/2022) malam, pukul 20.00 WIB.
Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, SS; Danki 3 Brimob Polda Jatim, H; Kabagops Polres Malang, Wahyu SS; dan Kasat Samapta Polres Malang, PSA. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” tegasnya.
Kata dia, Direktur Utama PT LIB turut bertanggung jawab. “Yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi (stadion) namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020,” jelasnya.
Sementara Security Officer, SS, tambah dia, dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden itu.
Sementara polisi yang menjadi tersangka, dinilai telah memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata. “Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.







