PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Mereka adalah M (17) dan PC (17) yang diduga mengeroyok pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), ZAS (16), pada awal Agustus 2022 lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra mengungkapkan bahwa dua pelajar SMA itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal Oktober 2022 lalu. Namun, keduanya baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (10/10/2022) kemarin. “Kemarin senin diperiksa untuk tersangkanya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan teman satu sekolah, namun berbeda jenjang. Dalam penyelidikan, tersangka diduga berulang kali memukul korban, di asrama sekolah, hingga korban mengalami luka di bagian punggung.
Keduanya terancam pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Meskipun begitu, jelas dia, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih di bawah umur.