• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Pixabay

2 Pelajar SMA di Pasuruan Jadi Tersangka Pengeroyokan Siswa SMP

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Mereka adalah M (17) dan PC (17) yang diduga mengeroyok pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), ZAS (16), pada awal Agustus 2022 lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra mengungkapkan bahwa dua pelajar SMA itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal Oktober 2022 lalu. Namun, keduanya baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (10/10/2022) kemarin. “Kemarin senin diperiksa untuk tersangkanya,” ungkapnya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan teman satu sekolah, namun berbeda jenjang. Dalam penyelidikan, tersangka diduga berulang kali memukul korban, di asrama sekolah, hingga korban mengalami luka di bagian punggung.

Keduanya terancam pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Meskipun begitu, jelas dia, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih di bawah umur.

Tags: bullying di sekolahKabupaten Pasuruanpengeroyokan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Menteri PUPR. (Foto: Rubianto/Tugu Malang)

Audit Stadion Kanjuruhan, Menteri PUPR: Renovasi Total Minimal seperti Manahan Solo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID