• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KST diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya

KST diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Tangkap Pekerja Bangunan yang Diduga Menyetubuhi Keponakannya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus KST (49), warga Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (13/10/2022).

KST diduga tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku SMA. Aksinya dipergoki kakak korban yang mengetahui isi chat adiknya dengan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dia mengatakan, kakak korban yang curiga kemudian meminta adiknya berkata jujur. “Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga,” katanya, pada Jumat (14/10/2022).

Kata dia, aksi KST diduga sudah dilakukan selama empat tahun, mulai korban kelas enam SD hingga menginjak bangku SMA.

“Selama melakukan perbuatan tega tersebut, tersangka selalu memilih dua tempat, yakni di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” bebernya.

Kata dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan itu mengiming-imingi uang kepada korban antara Rp10-200 ribu agar mau disetubuhi. Selain itu, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.

“KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.

Kini, KST dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags: Polrestabes SurabayaSurabayatindakan asusila
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
bupati

Pesan Bupati Tuban untuk Peserta Pilkades: Menang Jangan Jemawa, Kalah Harus Menerima

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID