• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KST diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya

KST diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. Foto: dok Humas Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Tangkap Pekerja Bangunan yang Diduga Menyetubuhi Keponakannya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus KST (49), warga Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (13/10/2022).

KST diduga tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku SMA. Aksinya dipergoki kakak korban yang mengetahui isi chat adiknya dengan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Dia mengatakan, kakak korban yang curiga kemudian meminta adiknya berkata jujur. “Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga,” katanya, pada Jumat (14/10/2022).

Kata dia, aksi KST diduga sudah dilakukan selama empat tahun, mulai korban kelas enam SD hingga menginjak bangku SMA.

“Selama melakukan perbuatan tega tersebut, tersangka selalu memilih dua tempat, yakni di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” bebernya.

Kata dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan itu mengiming-imingi uang kepada korban antara Rp10-200 ribu agar mau disetubuhi. Selain itu, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.

“KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.

Kini, KST dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags: Polrestabes SurabayaSurabayatindakan asusila
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
bupati

Pesan Bupati Tuban untuk Peserta Pilkades: Menang Jangan Jemawa, Kalah Harus Menerima

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID