SURABAYA, Tugujatim.id – Dugaan aksi pemukulan melibatkan dua debt collector BNI, yaitu Rihat Riko, 27, warga di Jalan Sememi Jaya; dan Rode Arma, 28, warga di Jalan Kandangan Jaya, Kota Surabaya. Dua debt collector PT Manna Jaya Abadi itu diduga memukul nasabah warga Jalan Ploso Timur 7, Rabu (12/10/2022). Kini keduanya ditahan Polsek Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, kedua debt collector BNI tersebut merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank untuk menagih utang kepada debitur.
“Iya, mereka menagih utang kartu kredit Bank BNI. Mereka berdua melakukan penagihan dengan kekerasan dan meresahkan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id, Rabu (19/10/2022).
Ari menjelaskan, awal mula terjadinya dugaan pemukulan tersebut saat Rico dan Arma mendatangi salah satu debitur BNI di Jalan Ploso Timur 7 untuk melakukan penagihan dan menyuruh debitur ke Graha BNI di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Saat didatangi, debitur tidak mampu menyelesaikan dengan alasan tidak punya uang.

“Setelah itu, ketiganya sama-sama emosi, kemudian kedua debt collector BNI tersebut langsung melakukan pemukulan kepada korban,” imbuhnya.
Keluarga korban yang melihat dugaan pemukulan tersebut langsung berteriak dan meminta pertolongan warga. Mengetahui pemukulan itu, warga langsung menghubungi Polsek Tambaksari guna menangkap terduga pelaku.
“Saat anggota kami tiba di lokasi, langsung menangkap keduanya dan dilakukan proses penyelidikan,” tutupnya.








