NGAWI, Tugujatim.id – ANS (27), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dipolisikan oleh ERB (26), mahasiswi asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur. ERB mengaku menjadi korban pemerkosaan dan pencurian oleh penjual pentol itu.
ERB mengaku mengenal ANS melalui aplikasi Tantan. Keduanya janjian bertemu di Taman Hijau Terminal Kertonegoro Kabupaten Ngawi, pada Selasa (25/10/2022). Usai mengobrol, ANS memaksa ERB untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, ANS juga menampar ERB dan mencuri tas beserta isinya.
Setelah kejadian, ERB melaporkan ANS ke polisi. Tidak sampai satu kali 24 jam, polisi berhasil menangkap ANS di sebuah warung makan yang tidak jauh dari kediamannya. “Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari tribratanews.ngawi.jatim.polri.go.id
Dwiasi menambahkan, saat penyergapan, ANS mengendus kedatangan polisi dan berusaha untuk kabur. Namun, akhirnya dia berhasil diamankan. “Tersangka sempat akan kabur. Namun kita segera memborgolnya,” bebernya.
ANS dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 365 (1) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Dwiasi mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan jangan mudah percaya apalagi terhadap orang yang baru dikenal. Sebab, kejahatan juga bisa berawal dari media sosial. “Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal,” tuturnya
“Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang,” pungkasnya.