BATU, Tugujatim.id – Aksi penertiban reklame ilegal Kota Batu dilakukan aparat Satpol PP pada Selasa (08/11/2022). Mereka rajin menyisir reklame liar yang nunggak pajak. Bahkan, ada 213 spanduk reklame ilegal yang nunggak pajak sudah ditertibkan.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachman Ardyasana menuturkan, akibat nunggak pajak dan membuat rugi negara, dia menertibkan reklame ilegal sesuai Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Selain itu, penerapan Perwali Kota Batu Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Reklame di Kota Batu.
Atas pemasangan reklame ilegal Kota Batu, negara berpotensi mengalami kebocoran PAD. Padahal, pajak reklame untuk tahun ini ditarget Rp1,5 miliar. Namun, hingga 27 Oktober 2022 masih terealisasi Rp1,2 miliar atau 83,5 persen.
”Kisaran kerugian sampai ratusan juta rupiah. Akhirnya penertiban reklame liar rutin kami lakukan,” terang Arief, Selasa (08/11/2022).
Dia melanjutkan, reklame ilegal Kota Batu ini bahkan banyak ditemui di lokasi strategis dan kawasan wisata. Untuk reklame ilegal ini didominasi iklan-iklan properti, usaha, dan pendidikan. Ada yang tidak berizin, kedaluwarsa, hingga ditempel di pohon maupun tiang listrik.
”Paling banyak dipasang reklame di pohon-pohon,” ungkapnya.