PASURUAN, Tugujatim.id – Maraknya aksi pencurian sepeda motor dan kejahatan jalanan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, kerap kali menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat. Masyarakat yang emosi dengan aksi pelaku pencurian kerapkali terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri.
Bahkan selama enam bulan terakhir, terdapat 14 aksi kejahatan yang dihajar massa di wilayah kota maupun Kabupaten Pasuruan. Bahkan, tiga nyawa melayang dalam insiden main hakim yang dilakukan. Tidak hanya terduga pelaku, namun juga korban pencurian juga terenggut nyawanya.
Di 4 Januari 2023, seorang terduga maling motor dihajar massa di Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Di Februari 2023, terjadi dua kali kejadian terduga pelaku pencurian dihajar massa, yakni pada 7 Februari 2023, terduga maling motor babak belur dimassa di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Lalu 8 Februari 2023, terduga maling motor ketahuan basah oleh pemiliknya kemudian babak belur dihajar warga di Taman Lansia, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Pureorejo, Kota Pasuruan.
Di Maret 2023, terjadi dua kali insiden pemukulan warga terhadap terduga pelaku kejahatan yang jadi sasaran amuk warga, yakni pada 25 Maret 2023, di mana seorang terduga pelaku pencabulan dipukuli warga di Kecamatan Wonorejo dan pada 30 Maret 2023, sopir truk yang diduga menabrak warga hingga meninggal dihajar massa di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Lalu di 10 Mei 2023, dua terduga jambret dihajar hingga kritis di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji. Motor mereka pun hangus dibakar warga. Di mana salah satu terduga pelaku bernama Yanto meninggal di rumah sakit. Tak hanya itu, suami korban curanmor, Suyantono, meninggal akibat terluka parah usai terjatuh dan sempat ikut menghajar dua terduga pelaku.
Di Juni, dua kali kejadian main hakim sendiri kembali terjadi. Di 12 Juni 2023, seorang terduga maling motor jadi sasaran amuk massa di Kecamatan Prigen dan 22 Juni 2023, seorang satpam asal Malang yang diduga memalak petugas SPBU juga babak belur dipukuli di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Di Juli 2023, jumlah terduga pelaku kejahatan yang dihajar massa makin meningkat. Empat kali insiden terjadi. Pertama pada 5 Juli 2023, seorang terduga jambret dimassa, motornya pun dibakar di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang. Kedua, 15 Juli 2023, terduga maling motor yang ketahuan warga dihajar di Pasar Winongan. Ketiga, 23 Juli 2023, terduga maling motor dipukuli warga di Desa Kalitengah, Kecamatan Pandaan. Dan terakhir, 26 Juli 2023, terduga maling motor tewas dihajar massa di Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo. Motornya dibakar. Terduga pelaku bernama Sanali (43) tewas di lokasi kejadian. Selain itu, motornya pun ludes dibakar warga.
Seringkalinya terjadi aksi main hakim sendiri kepada terduga pelaku kejahatan ini ditanggapi oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Bayu mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan aksi anarkis dan main hakim sendiri. Aksi main hakim sendiri seringkali merugikan orang lain, menghilangkan nyawa, juga menyebabkan penderitaan bagi keluarga terduga pelaku.
Menurutnya, para terduga pelaku kejahatan juga masih memiliki hak untuk mendapat perlindungan. “Serahkan saja terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwenang supaya bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundangan-undangan,” imbau Bayu, pada Minggu (6/8/2023).
Bayu juga mengingatkan bahwa ada potensi ancaman hukum bagi siapapun yang melakukan aksi main hakim sendiri. Di antaranya pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP terkait Penganiayaan dan Kekerasan. Serta pasal 406 KUHP terkait Perusakan dan Penghancuran Barang Milik Orang Lain apabila aksi main hakim sendiri juga merusak barang-barang milik terduga pelaku.
“Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Kita harus tetap menahan diri dari segala perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti