MALANG, Tugujatim.id – Insiden nahas dilakukan seorang pemuda bernama Ruliyanto, 28, di Dusun Krajan, Desa Tamankuncuran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke polisi gara-gara membakar kakak kandungnya, Yayuk Fitriyah, 35, hingga tewas.
Sebelum kakak kandung dibakar, mereka diduga terlibat cekcok soal warisan. Cekcok dan pembakaran ini terjadi di rumah ibu terlapor dan korban, Poniyem, 57, Selasa sore (22/10/2024).
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan meninggal dunia usai dirawat selama enam hari di rumah sakit. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Geger! Mayat Pria tanpa Identitas Mengambang di Sungai Kecincang Gempol Pasuruan
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, terlapor dan korban diduga cekcok soal biaya pembuatan kamar mandi di rumah ibunya. Terlapor yang telah membiayai pembuatan kamar mandi meminta uang ganti kepada korban.
Sebagai informasi, kakak adik beserta ibunya ini kini tinggal di satu rumah. Korban sempat tinggal di Batu bersama suaminya. Namun, pernikahan tersebut berakhir dan dia kembali tinggal bersama ibu dan adiknya.
“Terlapor meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi. Korban dan pelapor menghindari pertikaian dengan pergi ke rumah kerabatnya,” kata Dadang, Selasa (29/10/2024).

Selang 30 menit, keduanya kembali pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, terlapor dan korban kembali cekcok terkait biaya pembuatan kamar mandi.
Usai cekcok, korban menjalankan ibadah salat Ashar. Terlapor tiba-tiba menyiramkan bensin dan menyulut api ke badan korban. Api yang disulut juga menyambar tubuh terlapor.
Ibu korban yang berada di dalam rumah terkejut melihat hampir seluruh tubuh putrinya terbakar. Sementara terlapor lari keluar rumah melalui pintu depan dalam kondisi tubuh terbakar.
“Saat menyiramkan bensin kepada korban, terlapor juga ikut terbakar,” kata Dadang.
Baca Juga: Inspektorat dan Diskominfo Gandeng PWI Malang Raya Gaungkan Gerakan Anti Korupsi
Ibu korban meminta tolong kepada tetangga dan kerabat yang tinggal di dekat rumahnya untuk menyelamatkan korban. Mereka kemudian membawa korban ke RSU Pindad di Kecamatan Turen.
Warga juga menolong terlapor yang tubuhnya terbakar. Terlapor dibawa ke RSUD Kanjuruhan dan hingga saat ini masih dirawat di sana.
Korban meninggal di RSU Pindad, Minggu (27/10/2024), pukul 23.30. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui korban mengalami luka bakar kurang lebih 80 persen di bagian wajah, seluruh bagian punggung, lengan tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, dan rambut.
“Luka bakar mengakibatkan infeksi pada beberapa organ. Kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi. Organ yang tidak berfungsi akibat infeksi luka bakar adalah jantung, paru, ginjal, dan lain-lain,” papar Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








