SURABAYA, Tugujatim.id – Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Tom Lembong ditetapkan tersangka korupsi karena diduga berdasarkan alat bukti melakukan penyalahgunaan wewenang kebijakan importasi Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor gula pada 2015-2016 silam.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribut ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula pasir,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, pada tahun 2015 Indonesia sedang mengalami surplus gula. Namun, Tom Lembong justru memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk melalukan impor.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 yang boleh melakukan impor hanyalah BUMN.
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan jika pada 28 Desember 2018 terdapat rakor yang juga dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rakor tersebut membahas tentang kondisi perekonomian Indonesia tahun 2016 akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Kemudian, selama November-Desember 2015 Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS dan staf senior P melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan bidang gula. Mereka melakukan pengimporan dan pengelolaan gula kristasl mentah menjadi kristal putih.
“PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya,” tuturnya.
Delapan perusahaan tersebut menjual gula seharga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET masa itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
Dalam bisnis tersebut, diduga PT PPI mendapatkan untung dari delapan perusahaan yang turut mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih 400 miliar,” terangnya.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya kini berada di Rutan Salemba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








