SURABAYA, Tugujatim.id – Selain menyoal kasus plagiasi yang terjadi di berbagai perguruan tinggi, Dr Dhia Al-Uyun SH MH juga membahas mengenai pemberian gelar kehormatan Doktor Honoriscausa atau Dr (HC) yang juga menjadi polemik di berbagai kampus saat ini.
Dr Dhia menyampaikan bahwa kampus harus memegang marwah, etika, dan moral keilmuan, tidak boleh sembarang melakukan pelantikan gelar honoriscausa atau Dr. (HC).
“Harus ada profesor tetap untuk gelar tersebut, minimal S-1, harus memiliki prestasi luar biasa. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) No 21 Tahun 2013 yang mengatur syarat lainnya. Namun, layaknya syarat integritas sebagai pemegang honoriscausa seharusnya dipegang. Kampus harus memegang marwah keilmuan, tidak sembarang melakukan pelantikan honoriscausa,” terang Dr Dhia pada pewarta Tugu Jatim, Jumat (12/02/2021), pukul 16.15 WIB.
Mengingat, honoriscausa adalah gelar kehormatan yang diberikan pada orang yang dianggap berjasa atau dengan prestasi luar biasa, Dr Dhia menegaskan kadang terdapat “maladministrasi” atau administrasi yang tidak sesuai prosedur akademik pada motif pemberian gelar Doktor Honoriscausa atau Dr (HC) tersebut. Sebagai contoh, pemberian gelar kehormatan itu dipakai kampus untuk motif menaikkan popularitas atau tendensi politis tertentu.
“Itu salah satu ‘conflict of interest’ dan dapat berujung pada maladministrasi. Selain itu, merusak budaya akademik. Kampus memberikan pendidikan yang buruk pada masyarakat,” lanjutnya.
Gelar kehormatan honoriscausa atau Dr (HC) itu diberikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan pada sosok yang dianggap luar biasa, berprestasi, dan berperan banyak untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Sedangkan yang berhak melantik adalah rektor kampus tersebut. Namun, Dr Dhia mengatakan, gelar kehormatan itu juga dapat dicabut bila ditemukan pelanggaran tertentu dalam pemberian gelarnya.
“Sebagai keputusan, tentu saja dapat dicabut. Yang mencabut adalah yang mengeluarkan keputusan, yaitu rektor (perguruan tinggi yang bersangkutan, red),” ujarnya.
Sebagai informasi, Dr Dhia merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang yang berperan menjadi ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Semacam lembaga yang melakukan investigasi dalam kasus-kasus plagiasi dan persoalan akademis lainnya. (Rangga Aji/ln)
Foto: Dok Universitas Brawijaya (UB) Malang/Tugu Jatim