MALANG, Tugujatim.id – Aksi penculikan anak dengan meminta tebusan Rp150 juta terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil digagalkan pada Kamis (22/5/2025).
Pelaku inisial AEP (36), warga Blimbing, Kota Malang awalnya janjian bertemu dengan ibu korban untuk membicarakan bisnis di daerah Oro Oro Dowo Kota Malang. Saat ibu korban menuju lokasi, tetapi pelaku justru mendatangi rumah korban menggunakan mobil Cayla dan melancarkan aksi penculikan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku menodongkan pisau ke Asisten Rumah Tangga, mengancam suruh diam dan jangan bergerak. Lalu membawa korban kabur pakai mobil,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota.
Ibu korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sang anak telah diculik. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku tiba-tiba mengirim pesan WA pada ibu korban meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta. Pesan tersebut disertai ancaman, bila tidak dipenuhi akan menjual anak tersebut.
“Ibu korban sempat mentransfer lewat QRIS 2 kali, masing masing Rp10 juta saat di perjalanan untuk melapor,” urainya.
Ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Malang Kota soal aksi pebculikan itu. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Batu, Polresta Malang Kota melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Junrejo Kota Batu.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Pencabulan di Ponpes Batu, Ini Modusnya!
“Kami kejar dan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan di Junrejo sekitar pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Di dalam mobil itu, didapati anak korban penculikan tersebut. Nanang memastikan anak tersebut dalam kondisi selamat dan sehat.
Nanang juga mengungkap tujuan QRIS yang ditransfer ibu korban untuk tebusan itu ternyata nyambung ke akun judi online milik pelaku. Namun hal ini masih didalami.
Kini, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








