• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Plt Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim Nurul Huda memberikan materi acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban/Tugu Jatim)

Plt Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim Nurul Huda memberikan materi acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban)

Alami Blunder, Kemenag RI Meniadakan Kebijakan Dana Talangan Haji

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Mulai 2021, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan baru, yakni meniadakan dana talangan Haji. Hal itu diungkap Plt Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim Nurul Huda dalam acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021).

Menurut pria penghafal Al-Quran ini, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi jamaah. Karena di berbagai tempat, dana talangan tidak memberikan kelancaran. Namun, justru malah membuat masalah baru.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

“Pemerintah pun mengeluarkan aturan yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibada Haji Reguler,” ungkap Nurul Huda.

Acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban/Tugu Jatim)
Acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban)

Tak hanya itu, masalah lain juga timbul, seperti banyak proses dana talangan, baru separo jalan, kemudian tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban bagi yang menalangi, dalam hal ini bank.

“Masalah menjadi blunder ketika yang ditalangi meninggal dunia, atau mungkin yang ditalangi tidak mau meneruskan cicilan pinjaman dana talangan haji karena ada trouble dengan ekonominya sehingga menjadi problem untuk semuanya,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya dana talangan bisa menjadi penyebab terjadinya antrean panjang keberangkatan jamaah haji Indonesia, karena masyarakat berbondong-bondong menggunakan dana talangan tersebut.

“Artinya, orang yang belum memiliki biaya cukup bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan,” rincinya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Jatim Moh. Ersat menambahkan, Kemenag mencoba mencari jalan keluar dari antrean panjang ini. Salah satunya mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan.

“Jika ketahuan masih menggunakan dana talangan, maka user ID di siskohat akan diblokir oleh menteri,” katanya.

Peserta kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban/Tugu Jatim)
Peserta kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021). (Foto: Kemenag Tuban)

Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam PMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler adalah usia pendaftar minimal 12 tahun. Bagi yang pernah haji boleh mendaftar lagi sejak tahun keberangkatan. Selanjutnya mengenai pembukaan rekening haji bisa di mana pun walaupun tidak berasal dari daerah tersebut, tapi daftar haji harus di tempat domisili sesuai KTP.

Bagi calon jamaah haji (CJH) yang tidak melakukan pelunasan secara berturut-turut, maka namanya tidak akan muncul lagi di sistem. Namun, bisa diaktifkan kembali dengan membuat permohonan jika mau berangkat haji.

Untuk prioritas lansia dulu bisa mengajukan, sekarang sistem yang akan berbicara, diranking dari yang terlama dan tertua. Sedangkan untuk pendamping lansia sekarang 5 tahun harus mendaftar tahun ke enam baru bisa berangkat.

“Kalau dulu minimal sudah mendaftar 2 tahun bisa mengusulkan. Semua ini dilakukan untuk melindungi jamaah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid dalam sambutannya menyampaikan, program manasik haji sepanjang tahun belum bisa dilaksanakan. Dia berharap penyuluh bergerak dulu walaupun tanpa biaya.

Selain itu, pasca pembatalan haji, calon jamaah haji yang inden mencapai angka 40 ribuan orang karena 2 tahun tidak memberangkatkan haji akibat pandemi sehingga menambah antrean panjang.

“Pertama, tidak semua kabupaten-kota di Jatim ada giat ini, insyaa Allah hanya tujuh daerah termasuk Tuban,” ungkapnya.

Tags: Berita dana talangan hajiBerita kebijakan baruCalon jamaah hajiCJHKemenag RIKemenag Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Para peserta UKW Tugu Media Group X Solopos Institute yang digelar di Gedung Pascasarjana Uniga Malang, Kamis (09/09/2021). (Foto: Bayu Eka/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Hari Pertama, 36 Wartawan Ikut UKW Tugu Media Group X Solopos Institute

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID