JEMBER, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (12/11/2024).
Padahal, kehadiran KPU Jember sangat dinanti Pansus Pilkada untuk mengklarifikasi atas berbagai aduan soal pelanggaran selama pilkada berlangsung. Ketidakhadiran KPU dalam rapat pansus tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota dewan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Grati Pasuruan, Sopir Ngantuk Diduga Penyebab Tabrakan
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni memberikan penjelasan terkait absennya di RDP Pansus Pilkada DPRD pada Selasa (12/11/2024). Dirinya mengaku mengetahui undangan Pansus Pilkada di pagi hari sebelum dimulainya acara.
“Karena kami, seluruh komisioner juga baru datang tadi malam dan bertepatan juga hari ini dengan kegiatan di gedung Bakorwil. Itu kegiatannya provinsi yang juga melibatkan kabupaten-kota,” ujar Dessi Anggraeni saat ditemui di Kantor KPU Jember.
Baca Juga: PKB Jember Audiensi ke Bawaslu, Buntut Dugaan Kecurangan Penyelenggara Pilkada
Karena itu, KPU Jember tidak bisa hadir dan telah mengonfirmasinya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) melalui sambungan telepon. Selain itu, Desi Anggraeni juga memberikan sedikit tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak KPU.
“Yang pasti kalau misalkan ditemukan ada ketidaknetralan di lembaga kami, baik itu teman-teman badan ad hoc maupun KPU sekalipun, itu juga ada mekanismenya secara regulasi, untuk bisa dilaporkan melalui Bawaslu dan DKPP,” jelas Dessi Anggraeni.
Dia melanjutkan, di DKPP nanti, jika memang terbukti KPU tidak netral, maka akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, teguran lisan, teguran keras, bahkan bisa sampai pada pemberhentian atau pemecatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati