TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah mengkaji dan menyatakan bahwa ada 1.801 Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tuban yang terindikasi melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Tuban pada Senin (11/12/2023). Namun hingga saat ini, Kamis (14/12/2023), APK itu belum ditertibkan, bahkan masih kokoh berdiri.
Salah satunya seperti yang berada di depan SDN Sidorejo III, Kecamatan Tuban. Mencakup tiga APK paslon capres cawapres nomor urut dua dan Partai Golkar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tuban, dengan tembusan Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bakesbangpol Kabupaten Tuban.
Selain itu, empat hari yang lalu, pihaknya telah mengundang Panwascam beserta Kasi Trantib se-Kabupaten Tuban, beserta mendatangkan Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bakesbangpol Kabupaten Tuban.
“Sudah kita sampaikan rekomendasinya. Dan kita siap kalau memang penertiban bersaman. Yang jelas dua-tiga hari yang lalu sudah konfirmasi Bakesbangpol. Katanya akan ada rapat kembali,” ucap Sudarsono, pada Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menyampaikan, pihaknya sudah konfirmasi ke partai agar segera memindahkan APK yang terindikasi melanggar aturan. “Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait dan saat ini mengambil langkah persuasif kepada parpol dan caleg agar mereka mau memindahkan APK yang pemasangannya menyalahi peraturan,” ujarnya.
Terkait batas waktu pemindahan APK, Yudi meminta agar dilakukan secepatnya. “Kami minta secepatnya untuk dipindahkan,” ucapnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








