Ambil Ranjauan Sabu 50 Gram di Tropodo, Bandar di Surabaya Keok Diborgol Polisi

Bandar di Surabaya. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
MF saat diamankan di Polrestabes Surabaya, Minggu (28/08/2022). (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya memborgol MF, 26, bandar di Surabaya sekaligus warga Tembok Dukuh, Bubutan, usai ketahuan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik MF. Anggota polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pendalaman terhadap bandari di Surabaya itu.

“Usai dilakukan pendalaman ternyata benar. Akhirnya kami lakukan strategi penangkapan untuk tersangka,” ujar Daniel pada Minggu (28/08/2022).

Bandar di Surabaya. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MF. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya)

Anggota di lapangan lantas melakukan pengepungan di wilayah Tropodo. Namun, setelah ditunggu beberapa saat bandar di Surabaya ini tidak kunjung muncul. Sementara itu, di saat bersamaan, anggota polisi yang menyanggong di rumah tersangka mendapati jika MF baru saja pulang.

“Saat itu langsung kami sergap dan kami temukan narkotika yang baru saja diambil sebanyak 50 gram,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, MF mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MK yang saat ini ditetapkan buron. Selain itu, tersangka mengakui jika dirinya telah menjalin kontrak dengan MK untuk menjualkan sabu sebanyak 5 kali. Untuk 4 kali pengiriman sebelumnya, MF sukses menjual hingga tuntas.

“Kami gagalkan transaksi ke-5. Pengakuannya datang itu tidak pasti antara 50-80 gram dengan harga per gram Rp925.000,” tegas Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.