Anak Kiai Jombang Pelaku Dugaan Pencabulan Serahkan Diri, Tersangka Ditahan di Lapas Medaeng Surabaya

Dwi Lindawati

KriminalNews

Jombang. (Foto: Humas Polda/Tugu Jatim)
Konferensi pers penyerahan tersangka kasus dugaan pencabulan di Jombang ke Lapas Kelas 1 Medaeng Surabaya, Kamis malam (07/07/2022). (Foto: Humas Polda)

SURABAYA, Tugujatim.id – Akhirnya pelaku kasus dugaan pencabulan berinisial MSAT, 42, anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, yang melakukan tindakan asusila pada santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis malam (07/07/2022). Kini MSAT langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Kota Surabaya.

Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).

“Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, tahap 2 kami sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya praperadilan dilaksanakan JPU,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Kelas 1, Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jumat (08/07/2022).

Totok menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

“Sebanyak 351 orang tersebut statusnya saksi, hari ini dipulangkan,” tuturnya.

Saat ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah mengganggu proses penangkapan tersangka.

“Rencananya, siang ini kami lakukan penahanan 5 tersangka terjerat Pasal 19 UU No 12 Tahun 2022 soal tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim Sofyan Selle mengatakan, tersangka akan didakwakan Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Atau Pasal 89 KUHP Junto 4 ancaman pidana 9 tahun penjara atau Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Sofyan.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusivitas.

“Ini terkait kondusivitas persidangan. Berdasarkan kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,” jelasnya.

Sedangkan Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan forkopimda, diusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan. Salah satunya terkait kondusivitas.

“Sesuai Pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu’thi berdasarkan surat dari MA,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (07/07/2022). Pencabutan ini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu petinggi pesantren pada santrinya.

Pesantren Shiddiqiyyah Jombang merupakan tempat tinggal sekaligus persembunyian DPO tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dari kejaran Polda Jatim.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menegaskan pihaknya telah membekukan nomor statistik sekaligus tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang.

“Sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dikutip dari lama detik.com pada Kamis (07/07/2022).

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...