JEMBER, Tugujatim.id – Muhammad Fawait atau akrab dipanggil Gus Fawait, secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Jember di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bersama Calon Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, Gus Fawait ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (28/08/2024).
Seorang Advokat bernama Achmad Chairul Farid mempertanyakan keberadaan calon Bupati Jember yang telah mendaftar dirinya secara resmi di KPU Jember.
“Ternyata begitu 31 Agustus, tercantum nama yang sama dengan pendaftar pada 28 Agustus,” ujar Achmad pada Senin (02/09/2024) usai menghampiri Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Baca Juga: Banom PBNU Digertak Perang, Banser dan Pagar Nusa: Kami Akan Tabayun, Kalau Serius ya Siap Meladeni
Dia menegaskan, menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2, dimana tertulis jelas terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait undang-undang tersebut, Achmad Chairul Farid menjelaskan ketika mendatangi Bawaslu Jember dan meminta bukti surat pengunduran diri calon bupati terkait, dirinya tidak mendapatkannya.
“Ternyata Bawaslu sekilas bahwa ada surat pengunduran diri yang tidak bisa ditunjukkan hari ini, masih menunggu waktu,” jelasnya.
Achmad Chairul Farid menegaskan, calon bupati tersebut masih tercantum namanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
“Tercantum masih DPRD, yang menurut hukumnya tidak boleh, harus mengundurkan diri. Nah, ini kok bisa diterima (mendaftarkan diri sebagai calon bupati, Red),” tegas Achmad Chairul Farid.
Dia mengatakan, selain adanya proses administrasi yang dikesampingkan, tindakan tersebut juga mengacu pada pelanggaran hukum.
Baca Juga: ISMEI Ke-XVI Sukses Digelar di Jakarta, Komitmen Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif
“Jadi kalau dia (salah satu calon bupati Jember di Pilkada 2024, Red) masih anggota dewan, mengundurkan diri dulu sesuai peraturan, baru mendaftar (calon bupati, Red). Jangan, dia sudah anggota DPRD aktif ditambah lagi dengan 31 Agustus muncul pada SK Mendagri tercantum lagi. Padahal tanggal 28 Agustus mendaftar di Pilkada Kabupaten Jember,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika belum mendaftarkan diri sebagai calon bupati, seorang anggota dewan bisa memilih yaitu, mempertahankan jabatannya sebagai anggota dewan atau melepas dan mendaftarkan diri sebagai calon bupati.
“Kalau kadung mencalonkan, maka pencalonannya harus didiskualifikasi,” tegasnya.
Meski nama Muhammad Fawait tidak dilontarkan secara langsung oleh Achmad Chairul Farid. Hasil penelusuran Tugujatim.id dengan mempertimbangkan tanggal pendaftaran calon bupati ke KPU Jember pada 28 Agustus 2024 dan calon tersebut masih menjadi anggota dewan, mengacu pada Gus Fawait.
Melansir dari kominfo.jatimprov.go.id setidaknya nama Muhammad Fawait masuk ke dalam jajaran dari 120 anggota dewan di DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








