PASURUAN, Tugujatim.id – Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) resmi diberhentikan sementara sebagai anggota dewan. Keputusan pemberhentian sementara ini ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan.
BK DPRD Kota Pasuruan akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait kepastian status keanggotaan dari Sugiarto yang kini menjalani proses persidangan. Ketua BK DPRD Kota Pasuruan Toyib mengungkapkan, keputusan ini keluar setelah tim BK melakukan kajian bersama-sama. Hasilnya, tim BK mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap politikus PKB tersebut.
“Sudah kami keluarkan rekomendasi untuk diberhentikan sementara,” ujar Toyib pada Sabtu (29/10/2022).
Toyib menjelaskan, selama diberhentikan dari keanggotaan dewan, anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto masih bisa menerima gaji pokok. Meski begitu, Sugiarto sudah tidak bisa mendapat sebagian hak-hak lain sebagai anggota dewan, salah satunya hak untuk ikut membuat keputusan.
“Hal itu berlaku sampai nantinya sudah ada putusan hukum tetap,” jelasnya.
Pihak BK DPRD Kota Pasuruan juga belum bisa memberikan sanksi tegas sebelum adanya keputusan hakim yang inkrah dan menyatakan Sugiarto bersalah.
Sebelumnya diketahui, anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan Camat Gadingrejo. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan juga menetapkan 5 tersangka lain, yakni Eko Wahyudi, staf Kecamatan Gadingrejo; Budi Priyanto, Lurah Gadingrejo; serta Hilmy, staf Kelurahan Gadingrejo.
Untuk Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya selaku pemilik tanah sempat dinyatakan menang praperadilan oleh PN Kota Pasuruan, tapi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan melalui sprindik baru.








