TUBAN, Tugujatim.id – Anggota DPRD Tuban, Hj Sulasih Noer Mahfudloh, melaporkan suaminya, Sutoyo M Muslih, yang juga ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban ke Mapolres Tuban.
Laporan tersebut atas tuduhan dugaan perzinahan yang dilakukan sang suami dengan perempuan lain di rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Sujono Ali Mujahidin, pelapor menjelaskan bahwa laporan ke Mapolres Tuban dilakukan sekitar dua minggu lalu.
“Kita laporkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sujono Ali saat ditemui wartawan di gedung pengadilan agama Tuban, Senin (6/12/2021).
Sujono Ali bercerita bahwa kasus dugaan perzinahan itu terbongkar setelah anak kliennya mengetahui terlapor sedang berduaan di rumah bersama perempuan lain. Mengetahui hal itu, lalu anaknya menghubungi Sulasih yang saat itu sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) di Jakarta.
“Dapat info dari anaknya (Sulasih, red). Klien saya langsung pulang dan melaporkan kejadian itu ke polres,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Sulasih yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Tuban, juga telah melayangkan gugutaan perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban sekitar sepekan yang lalu.
“Dia (Sulasih,red) juga sudah mengajukan gugatan cerai. Insya Allah sidang akan berlangsung besok (Selasa, 7/12/2021) dengan agenda mediasi,” tandasnya.
Menanggapi perkara tersebut, Nur Aziz Kuasa Hukum dari Muslih menyampaikan bahwa sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman saja. Sehingga, diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.
“Kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” papar direktur LBH Lentera Yustisia itu.
Kendati demikian, apabila hasil mediasi gagal, maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan. Sebab, perkara ini bukti permulaannya sangat lemah sekali dan bahkan tidak ada bukti permulaan.
“Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan,” urainya.
Aziz menegaskan, perempuan yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada di rumah.
“Sulasih sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinahan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya,” tutupnya.








