JAKARTA, Tugujatim.id – Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan dinilai efektif ikut mencegah ledakan kasus Covid-19 karena pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas tapi humanis kepada masyarakat.
“Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19,” terangnya Jumat (04/06/2021).
Menurut Darul, selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan tes kepada seluruh masyarakat dengan swab antigen pada saat arus mudik dan balik.
“Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19,” sambungnya.
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih ada beberapa catatan untuk proses evaluasi ke depannya. Tapi, Darul mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus Covid-19 yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, jika tidak diterapkan kebijakan penyekatan, maka pertumbuhan virus Covid-19 akan jauh lebih tinggi.
“Penyekatan belum sepenuhnya efektif, tapi telah membantu berkurangnya penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah orang terpapar, baik di daerah tujuan mudik maupun di kota tempat mereka bermukim atau bekerja,” bebernya.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), dan Polda Metro Jaya (14 titik).
Selain itu, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan ini merupakan implementasi dari adanya larangan pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19. Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan kamtibmas dan kamtibselcarlantas.