TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah mengajukan Rastam, anggota Linmas di TPS 8, Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang meninggal diduga usai kecelakaan pada Kamis (15/02/2024) agar mendapatkan santunan.
Komisioner KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, saat ini tengah proses pengajuan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan pusat.
“Ini kami proses pengajuan, Mas,” kata Zakiyah, sapaan akrabnya, pada Jumat (16/02/2024).
Zakiyah menyampaikan, pihaknya akan mendalami dan melakukan assessment apakah anggota linmas ini meninggal memenuhi unsur menerima santunan. Mengingat korban meregang nyawa sehari pasca pemilu.
“(Besaran santunan, red) kalau tidak salah sekitar Rp36 juta,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota linmas di TPS 8, Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tewas usai diduga menabrak truk parkir pada Kamis sore (15/02/2024). Nyawanya tidak terselamatkan saat dirawat menuju Rumah Sakit Ali Mansyur.
Baca Juga: Diduga Lelah usai Bertugas, Anggota Linmas di Tuban Tewas Tabrak Truk Parkir
Anggota linmas korban kecelakaan bernama Rastam, 63, warga setempat. Korban usai mengalami kecelakaan di perbatasan Kecamatan Jatirogo-Kenduruan.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, korban sebelumnya bertugas sebagai anggota linmas di TPS 8 Desa Sidohasri. Tapi, Rastam mempunyai jadwal untuk terapi penyakit diabetesnya pada Kamis (15/02/2024). Saat di perjalanan, korban menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan.
“Kalau berdasarkan keterangan keluarga yang didapatkan PPK, yang bersangkutan memang punya riwayat sakit,” ucapnya.
Usai mengalami kecelakaan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ali Mansyur. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Korban meninggal dunia di perjalanan menuju ke RS,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati