• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Kota Malang.

Tumpukan sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Antisipasi Penggelapan Hasil Olah Sampah, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Bikin Aturan Penjualan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Cacahan plastik hasil pengelolaan limbah sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang, berpotensi disalahgunakan atau digelapkan. Terlebih, Pemkot Malang tidak memiliki perda yang mengatur secara spesifik soal hasil pengolahan sampah. Karena itu, DPRD Kota Malang mendesak pemkot segera membuat perda untuk mengantisipasi penggelapan hasil limbah sampah.

Untuk diketahui, TPA Supit Urang menerima ratusan ton sampah dalam waktu sehari. Sampah itu kemudian diolah dan dipilah dengan mesin berteknologi tinggi hingga menghasilkan residu sampah, cacahan plastik, hingga bahan kompos. Hasil olahan yang bisa dijual itu diketahui tengah menumpuk karena Pemkot Malang tidak punya perda pengatur hasil pengolahan sampah.

You might also like

Haul Pangeran Diponegoro.

Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

20/07/2026 8:07 PM
Jatim Park Group.

Liburan Lebih Hemat! Promo Spesial Tiket Online Jatim Park Group Berlaku hingga 26 Juli 2026

20/07/2026 7:09 PM

“Selama ini, banyak produk pengelolaan sampah yang tidak bisa dimaksimalkan karena belum ada perda atau payung hukumnya. Padahal, itu bisa menjadi PAD Kota Malang,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji pada Senin (27/02/2023).

Bayu yang juga sebagai ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang itu mengatakan bahwa perda tentang sampah sejauh ini tidak mengatur secara spesifik, terutama soal penjualan hasil pengolahannya.

“Perda sampah sebenarnya ada, tapi yang spesifik mengatur hasil pengolahan sampah itu yang belum ada. Artinya, pengolahan sampah menjadi tidak maksimal. Kami sudah dorong Pemkot Malang untuk membuat regulasinya. Kami minta mereka membuat kajian teknisnya untuk dimasukkan menjadi perda,” imbuhnya.

Tidak adanya perda itu dinilai bisa berpotensi terjadinya penggelapan hasil pengolahan sampah. Padahal, hasil pengolahan limbah sampah bisa menjadi potensi besar pendompleng PAD Kota Malang.

“Kami melihat gerakan yang dilakukan DLH kurang cak cek. Kami sudah mendorong agar DLH atau pemkot segera membuat perda agar hal itu juga bisa masuk menjadi PAD Kota Malang. Karena regulasi sampah di Kota Malang ini memang masih kurang dan perlu dikawal lebih ketat,” ujarnya. (adv)

 

Tags: Berita DPRD Kota MalangBerita Kota Malang hari iniDPRD Kota MalangHasil pengolahan sampahKota Malang hari iniPemkot MalangPengolahan sampahPerda pengolahan sampahTPA Supit UrangTPA Supit Urang Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Haul Pangeran Diponegoro.

Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Dwi Linda
20/07/2026 8:07 PM
0

SLEMAN, Tugujatim.id – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengajak masyarakat Indonesia meneladani semangat juang para pahlawan sebagai bekal...

Jatim Park Group.

Liburan Lebih Hemat! Promo Spesial Tiket Online Jatim Park Group Berlaku hingga 26 Juli 2026

by Dwi Linda
20/07/2026 7:09 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Jatim Park Group kembali menghadirkan promo spesial bagi wisatawan melalui program "Gratis Masuknya, Liburan Hemat" yang berlaku...

Jatim Park.

Dark Ride Mystery of Dungeon Jatim Park 1 Batu, Sensasi Jelajahi Lorong Misterius dengan Efek Visual Spektakuler

by Dwi Linda
20/07/2026 3:10 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Atraksi seru yang beragam dimiliki Jatim Park 1, Kota Batu, terdapat sebuah wahana yang menghadirkan pengalaman berbeda...

Polije

Polije Siapkan Kampus 7 di Situbondo, Perluas Akses Pendidikan Vokasi

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:00 PM
0

SITUBONDO, Tugujatim.id - Politeknik Negeri Jember (Polije) bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo bergegas mematangkan persiapan pembukaan Kampus 7 Polije di Kabupaten...

Next Post
Stadion Gajayana.

Stadion Gajayana Luar Dirombak Jadi Mini Soccer, Disporapar Kota Malang Siapkan Anggaran Rp200 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID