Tugujatim.id – Apa saja yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos? Tentu ada dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan esok hari pada Rabu, 14 Februari 2024 .
Sebelum menuju ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan memberikan suara, warga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori pemilih masing-masing.
Ada tiga kategori pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Semua kategori akan mendapat kesempatan untuk memberikan suaranya sesuai dengan mekanisme yang diatur KPU.
Menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Tidak mengalami gangguan jiwa/ingatan
- Hak pilih tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Apa Saja Yang Harus Dibawa ke TPS
Jika Anda termasuk dalam kriteria pemilih yang diperbolehkan mencoblos sesuai aturan tersebut, Lalu apa saja yang harus dibawa ke TPS? Cek penjelasannya berikut ini sesuai kategori pemilih berikut ini.
Dokumen untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah hasil akhir dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah melalui proses perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Apa saja yang harus dibawa ke TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT? Masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Undangan mencoblos atau formulir model C
Formulir C sendiri telah disebarkan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika formulir tidak sampai pada hari H, pemilih dapat mengkonfirmasi ke KPPS setempat ya. Jika hilang, maka Anda bisa tetap dating langsung ke TPS dengan membawa KTP.
Bagi warga yang termasuk daftar pemilih tetap, dapat menggunakan hak pilihnya mulai jam 07.00 – 13.00 WIB.
Dokumen untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan perlu memberikan suara di TPS lain.
Bagi warga yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), diperlukan persiapan dokumen tertentu, seperti
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-surat pindah pemilih
Bagi warga yang terdaftar dalam DPTb bisa menggunakan hak pilih dengan mulai pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa persyaratan dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS.
Dokumen untuk Daftar Pemilih Khusus
DPK atau daftar pemilih khusus adalah warga yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Jangan khawator, warga yang termasuk DPK masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik.
Pemilih ini berbeda dengan DPT dan DPTb, yang harus membawa formulir atau surat pindah pemilih. Dalam hal ini, pemilih DPK hanya perlu membawa satu dokumen, yakni KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada rentang waktu antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum penutupan TPS.
Bagaimana Jika Undangan Mencoblos atau Formulir Model C Hilang?
Meskipun formulir model C ini hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan bukan undangan, namun pemilih perlu membawanya untuk memastikan kesesuaian data.
Formulir C disebarkan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika formulir tidak sampai pada hari H, pemilih dapat mengkonfirmasi ke KPPS.
Jika formulir hilang atau rusak, pemilih masih tetap dapat mencoblos dengan langsung datang ke TPS tanpa membawa formulir C-6, namun harus tetap membawa e-KTP. Kemudian KPPS akan mengecek data pemilih tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.
Apa Perbedaan DPK dan DPTb dalam Pemilu 2024?
Masih terdapat banyak pertanyaan di Masyarakat, apa perbedaan Daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan. Serta apa saja yang harus dibawa ke TPS?
Sesuai penjelasan resmi KPU, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merujuk pada warga yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun warga tersebut tetap memiliki identitas resmi yang sah seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Oleh karenanya warga yang termasuk DPK masih diperbolehkan memilih dengan menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Perbedaan antara DPK dan DPTb juga terletak pada jam mencoblos. Untuk warga tergolong DPTb bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan DPK bisa mulai datang ke TPS pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Demikian penjelasan apa saja yang harus dibawa ke TPS sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2024. Semoga semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik di TPS masing-masing.
Writer: Imam A. Hanifah
Editor: Imam A. Hanifah