TUBAN, Tugujatim.id – Semenjak mulai masa kampanye Pemilu 2024, partai maupun calon legislatif (caleg) berlomba-lomba memasang banner maupun poster untuk berkampanye lewat gambar maupun media lainnya untuk menarik simpati masyarakat. Sayangnya, APK caleg maupun parpol di Tuban ini dipasang semrawut dan asal-asalan.
Dalam pemasangan APK caleg maupun parpol, tentunya ada aturan lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK). Namun, faktanya di lapangan banyak pula yang diduga melanggar ketentuan itu.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim di sejumlah lokasi di titik jalan Tuban, yakni tiga APK yang ada di depan sebelah barat SDN Sidorejo 3, Kecamatan Tuban dan di samping SDN Kebonsari III, Kecamatan Tuban.
Di lokasi itu tampak banner besar, Paslon Nomor II Capres dan Cawapres dan juga Ketua Umum Partai Golkar lengkap dengan logo parpol dan ajakan coblos. Sedangkan di samping SDN Kebonsari III, Kecamatan Tuban, APK gambar caleg DPR RI dari Partai Gerindra Wihadi.
Tidak hanya itu, sejumlah APK caleg lainnya juga terpasang di parkiran wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tuban. Mengenai hal itu, pemantau pemilu mulai angkat bicara dan mengkiritisi kerja Bawaslu yang terkesan tidak menjalankan peran dan fungsinya.
Ketua Setkab Jaringan Pendidikan Pemilih dan Rakyat (JPPR) Kabupaten Tuban Wawan Purwadi menyampaikan, bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel dilarang ditempatkan di tempat umum. Jelas semua peserta pemilu maupun timses mengetahui semua itu, tapi masih banyak pelanggaran.
“Artinya, pengawasan dari penyelenggara masih lemah. Selain itu, pemilu partisipatif belum terwujud secara maksimal,” kata Wawan, sapaan akrabnya.
Dalam regulasi yang ada pun sudah jelas, larangan pemasangan APK caleg maupun parpol seperti di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi).
Selanjutnya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok.
Semestinya pihak lembaga, yayasan, ataupun lainnya yang merasa terganggu dengan pemasangan APK segera melaporkan kepada panitia penyelenggara pada level kecamatan dan jajaran lainnya.
“Sehingga peserta pemilu lebih tertib,” ujarnya.
Di lain pihak, Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Tuban juga ikut menyoroti kinerja Bawaslu Tuban dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketua Posnu Tuban Musthofatul Adip Bawaslu mengatakan, Bawaslu tidak serius dan lemah dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Hal itu terbukti dengan banyaknya pemasangan APK yang melanggar aturan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam peraturan itu, Pasal 70 dan 71 disebutkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti halnya tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari pantauan Posnu Tuban terdapat beberapa pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan, seperti halnya di depan SD Sidorejo 3, Kebonsari 3, perumahan Aspol, serta APK yang terpasang di sepanjang jalan Basuki Rahmat dan terminal wisata, itu sudah jelas melanggar Perbup No 1 Tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“Setelah ditetapkannya masa kampanye tanggal 28 November 2023, belum melihat gerakan sedikit pun Bawaslu Tuban untuk bersikap perihal APK yang melanggar aturan. Bawaslu seperti tidak mampu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya,” ujar Mustofa, Sabtu (09/10/2023).
Mustofa juga mendesak agar pihak Bawaslu Tuban berani mengambil sikap tegas terkait pemasangan APK yang sudah jelas melanggar aturan.
“Sebagai tim pemantau pemilu, kami akan mengawal agar pesta demokrasi 2024 kali ini berjalan secara adil dan sehat, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang bisa mencederai esensi demokrasi,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati