TUBAN, Tugujatim.id – Sepekan sejak surat rekomendasi alat peraga kampanye (APK) partai politik dilayangkan Bawaslu Kabupaten Tuban, sampai saat ini belum juga ada mengarah penertiban. Proses penertiban APK parpol yang melanggar aturan ini terkesan ditarik ulur.
Hal tersebut lantaran sejumlah lembaga yang membidangi saling lempar, mulai dari Bawaslu, kesbangpol, dan satpol PP.
Komisioner Bawaslu Tuban Sudarsono menyampaikan, yang menjadi koordinator dalam penindakan APK parpol yang diduga melanggar aturan ini adalah Bakesbangpol Tuban.
“Kesbangpol piye (bagaimana, red), koordinator posisinya,” ucap Sudarsono.
Pihaknya siap kapan pun jika memang sudah sepakat untuk penertiban APK parpol. Sementara itu, di tingkat kecamatan sudah menertibkan APK yang benar-benar melanggar. Sebab, dipasang di tembok perusahaan berplat merah dan dari pihak perusahaan juga keberatan terkait pemasangan itu.
“Ada yang keberatan, sudah kami tertibkan. Seperti yang terpasang di tembok pabrik Semen Indonesia Tuban,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkab Tuban Yudi Irwanto mengklaim, hasil komunikasi dengan partai politik dan caleg, banyak yang telah dipindahkan dari sebelumnya dipasang di lokasi yang melanggar.
“Alhamdulillah dari hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan parpol dan caleg, sudah banyak APK yang dipasang di tempat terlarang, sudah dipindah sendiri,” katanya.
Untuk yang masih terpasang dan melanggar, tidak ada tindakan tegas maupun batasan waktu dari pihak terkait untuk permasalahan ini.
“Kami minta secepatnya untuk dipindah, Mas,” ucapnya.
Di lain pihak, Kasatpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, terkait APK parpol sudah beberapa kali dikoordinasikan. Sampai saat ini, pihaknya masih mencoba mengedepankan komunikasi persuasif guna mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu. Namun, apabila pihak terkait tidak responsif atau pasrah tetap akan dilakukan penertiban.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak menyampaikan batasan waktu. Pihaknya mengklaim sudah menertibkan beberapa APK yang melanggar meski tidak bersamaan.
“Sebagian kan sudah ada yang dipindah sendiri oleh pemiliknya dan sebagian juga sudah ada yang kami tertibkan. Tidak harus ramai-ramai juga kan. Harapannya, situasi dan kondisi tetap kondusif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran pemasangan APK Nomor 92/PP.01.02/K.Jl-28/12/2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu membuat kajian, ada 1.801 APK yang melanggar peraturan yang ada, baik Peraturan KPU Nomor 15 2023, Perda maupun Perbup Tuban.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








