PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diciduk saat tengah asyik melakukan judi kyu-kyu di tengah kebun. Tiga penjudi tersebut adalah M. Taufiq, 48; dan M. Rojai, 63, warga Desa Mangguan; serta M. Husri, 51, warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, polisi menangkap para pelaku judi kyu-kyu pada Rabu dini hari (24/08/2022), sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menggerebek arena judi yang berada di areal perkebunan di wilayah Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan.
“Setelah dapat laporan warga, kami lakukan penggerebekan,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Kamis (25/08/2022).
Ketika petugas datang, para pelaku judi kyu-kyu langsung kalang kabut berusaha melarikan diri. Polisi hanya berhasil menangkap tiga penjudi dan langsung diamankan di Mapolres Pasuruan beserta seperangkat kartu domino dan uang taruhannya.
“Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp598 ribu hasil judi, tiga set kartu domino, alas duduk, dan lampu,” ungkapnya.
Tiga pelaku perjudian ini akan dijerat Pasal 303 KUHP terkait Perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim