SURABAYA, Tugujatim.id – Empat tersangka yang merupakan ayah kandung, kakak kandung, dan dua paman melakukan pencabulan serta perkosa siswi, B, usia 13 tahun di Surabaya. Mereka mengaku khilaf karena melihat pakaian korban.
Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh empat tersangka yang masih status anggota keluarga. Keempat pelaku berinisial ME, 43; MNA, 17; IW, 43; dan MR, 49. Keempat tersangka merupakan warga Jalan Tempel Sukorejo 5, Tegalsari, Surabaya.
Nahasnya, seluruh pelaku dan korban tinggal dalam satu atap dengan pembagian beberapa kamar tidur.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku melakukan percobaan pemerkosaan tersebut karena khilaf karena melihat pakaian korban yang dinilai ketat.
“Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body yang akhirnya pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendra Sukmono pada Senin (22/01/2024).
Diketahui, kasus pelecehan dan pemerkosaan ini bergulir sejak 2020 di mana korban yang masih berusia 9 tahun atau kelas 3 SD diperkosa oleh kakak kandungnya MNA. Nah, MNA mencoba perkosa korban namun saat itu dalam keadaan menstruasi pada Januari 2024.
“Saat itu kakaknya mengaku karena dalam pengaruh alkohol dan mabuk. Namun, korban sedang menstruasi,” sambung Hendro.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film India Sub Indo Terbaik 2024, Cocok Jadi Teman Nonton saat Weekend!
Ibunya yang mengetahui seketika marah dan memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Kini, B masih dalam perlindungan DP3A-PPKB Kota Surabaya dan diamankan di shelter ABH milik Pemkot Surabaya. Korban juga masih dalam pendampingan psikolog hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati