MALANG, Tugujatim.id – Pelaku pembacokan berinisial M, 55, akhirnya ditangkap polisi setelah balik kucing ke rumahnya usai buron selama dua tahun. Dia diduga melakukan pembacokan di Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, 23 Mei 2022 lalu.
Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan bersama Sat Reskrim Polres Malang menangkap terduga pelaku pembacokan pada Kamis (28/07/2022). M yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena melarikan diri ke luar daerah setelah membacok temannya, S, 60, pada 23 Mei 2020, sekitar pukul 21.00.
Berdasarkan keterangan saksi, keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi.
“Pelaku pembacokan terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter,” ungkap petugas Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Ifan Eko Pramono saat dikonfirmasi pada Jumat (29/07/2022).
Tahu terduga pelaku kembali ke rumahnya, polisi segera melakukan penangkapan.
“Kami mendapat informasi pelaku kembali dari masa pelariannya. Kami lakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/07/2022), kami menangkap di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan,” imbuh Ifan.
Terduga pelaku mengatakan, barang bukti berupa pisau yang dia gunakan untuk membacok telah dibuang saat melakukan pelarian. Pelaku yang juga residivis ini memang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama tujuh bulan atas kasus penganiayaan.
“Terduga pelaku pernah terlibat perkara yang sama pada 1997,” ucap Ifan.
Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim