MALANG, Tugujatim.id – Jagat media sosial sempat ramai membincangkan dugaan dokter menjadi korban praktik mafia tanah. Polresta Malang Kota akhirnya buka suara memberi klarifikasi atas kasus sengketa rumah tersebut. Menurut polisi persoalan itu adalah perkara sengketa harta gono-gini.
Bantahan ini sebagai tindak lanjut atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik yang ditangani Polda Jatim pada 13 Januari 2022 lalu. Polresta Makota telah memeriksa seluruh pihak terkait ini.
Seperti ramai dibincangkan bahwa ada 2 orang dokter bersaudara di Kota Malang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Ada 3 rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip, kawasan Ijen milik kakak beradik Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana yang disengketakan.
Kata mereka, 3 rumah mereka tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara diakui keduanya tidak merasa memiliki utang piutang. Sertifikat asli kepemilikan 3 rumah tersebut juga disebutkan masih tersimpan rapi di rumah.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Mulai pelapor yakni GA dan EP, (dokter bersaudara), saksi dan juga pejabat lelang KPKNL dan BPN Kota Malang,” beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada awak media, Jumat (11/2/2022).
Dalam pemeriksaannya, penyidik telah melakukan penelitian dan analisis dokumen kepemilikan mulai surat SHM hingga putusan perkara perdata. Serta penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR/BPN Kota Malang.
Atas kasus ini, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara yang dipastikan kasus ini adalah murni terkait sengketa harta gono gini. Bukan karena praktik mafia tanah seperti beredar di media sosial.
”Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan saya tidak akan pernah memberi ruang untuk mafia tanah di wilayah Kota Malang,” tegas dia.
Sementara, terkait putusan pengadilan terhadap objek yang disengketakan oleh pelapor, kata Buher juga tekah diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang. Disebutkan bahwa proses lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.
Objek putusan yang sebagian besar berada di Kota Malang itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan.
Dalam proses tersebut, pihak termohon (GG dan GA) tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.
Adapun, hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset yang berada di beberapa daerah, diantaranya tersebar di 4 daerah, baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak. Aset yang disita tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Kota Bogor.